Hidayatullah.com– Pakar hukum tata negara, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, menyerukan kepada berbagai organisasi massa (ormas) untuk bersatu menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Ormas.
“Silakan ormas yang lain ramai-ramai kita ajukan (gugatan),” katanya saat menjadi keynote speaker pada acara Seminar Kebangsaan yang diadakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) di kantornya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (21/08/2017) kemarin.
Baca: PKS: Tolak Perppu Ormas karena Tak Sesuai Pancasila dan UUD 1945
Sebagaimana diketahui, Yusril dipilih HTI sebagai kuasa hukum dalam menggugat Perppu Ormas. Namun, saat ini pemohon gugatan itu diganti dari atas nama HTI menjadi Ismail Yusanto, karena alasan legal standing.
Yusril menegaskan bahwa jika penolakan Perppu Ormas dilakukan secara bersama-sama, akan mengalami proses yang lebih cepat.
“Kalau sendiri-sendiri lagi, dari awal lagi sidang pendahuluan perbaikan permohonan, kapan selesainya, yang diuji sama,” tandas Ketua Umum PBB ini.
Baca: KontraS: Tak Tepat Penolak Perppu Ormas Dianggap Kroni HTI
Yusril menegaskan bahwa harus terus dilakukan upaya di segala lini menyikapi perppu tersebut, termasuk melalui DPR.
“Kita hadapi di MK, di DPR jalan terus lobinya, yang demo, demo terus tolak Perppu. Karena yang dukung juga banyak,” pungkas Yusril.*