Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Yusril: Jika Ormas Barengan Gugat Perppu, Prosesnya akan Lebih Cepat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Agustus 2017 10:05 10:05 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Agustus 2017 10:05
Bagikan
Yusril pada seminar di kantor PBB, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (21/08/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pakar hukum tata negara, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, menyerukan kepada berbagai organisasi massa (ormas) untuk bersatu menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Ormas.

“Silakan ormas yang lain ramai-ramai kita ajukan (gugatan),” katanya saat menjadi keynote speaker pada acara Seminar Kebangsaan yang diadakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) di kantornya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (21/08/2017) kemarin.

Baca: PKS: Tolak Perppu Ormas karena Tak Sesuai Pancasila dan UUD 1945

Sebagaimana diketahui, Yusril dipilih HTI sebagai kuasa hukum dalam menggugat Perppu Ormas. Namun, saat ini pemohon gugatan itu diganti dari atas nama HTI menjadi Ismail Yusanto, karena alasan legal standing.

Yusril menegaskan bahwa jika penolakan Perppu Ormas dilakukan secara bersama-sama, akan mengalami proses yang lebih cepat.

“Kalau sendiri-sendiri lagi, dari awal lagi sidang pendahuluan perbaikan permohonan, kapan selesainya, yang diuji sama,” tandas Ketua Umum PBB ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: KontraS: Tak Tepat Penolak Perppu Ormas Dianggap Kroni HTI

Yusril menegaskan bahwa harus terus dilakukan upaya di segala lini menyikapi perppu tersebut, termasuk melalui DPR.

“Kita hadapi di MK, di DPR jalan terus lobinya, yang demo, demo terus tolak Perppu. Karena yang dukung juga banyak,” pungkas Yusril.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HTIHTI Dibubarkankriminalisasikriminalisasi ormas IslamMKormas IslamPakar Hukum Tata Negarapembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIpenolakan Perppu OrmasPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppu Ormasyusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wanita India Cerai dari Suami karena Tak Punya Toilet
Tulisan selanjutnya Meneguhkan Kembali Penghormatan Terhadap Al-Qur’an

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?