Hidayatullah.com– Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa kekerasan yang terjadi di Rakhine, Myanmar, secara hukum internasional masuk pada kejahatan yang paling serius.
“Dengan demikian kejahatan ini masuk dalam Mahkamah Kejahatan Internasional,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Kantor Amnesty Internasional Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/09/2017).
Namun, katanya, hal itu terhalang oleh status keanggotaan Myanmar dalam Mahkamah Pidana Internasional yang sudah tidak ada.
“Myanmar tidak pernah meratifikasi Mahkamah Pidana Internasional,” tambahnya.
Baca: Indonesia Kirim Bantuan untuk Pengungsi Rohingya di Bangladesh
Baca: Soal Rohingya, Indonesia Diharapkan Berperan Signifikan, Kontinu, Tak Hanya Reaktif
Peluang lainnya terkait penyelesaian krisis kemanusiaan Rohingya tersebut, sambung Hamid, adalah jika ada keputusan politik dari Dewan Keamanan PBB.
“Tapi itu masih dalam proses pembahasan,” ujarnya.
Di samping itu, menurut Hamid, pemerintah Indonesia mempunyai kunci dalam menyelesaikan kekerasan atas Rohingya tersebut.
“Saya kira ini tahun terakhir Indonesia menjadi anggota di Dewan HAM PBB, dan ini kesempatan Indonesia untuk mengatasi masalah kemanusiaan di Rakhine,” pungkasnya.* Ali Muhtadin