Hidayatullah.com– Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan produk vaksin Rubella harus mendapat sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ia menilai langkah ini penting untuk memastikan setiap produk kesehatan harus terjamin dari sisi kehalalannya, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca: Upaya Adakan Vaksin Halal, MUI Wajibkan Pemerintah dan Produsen
Jaminan kehalalan vaksin Rubella harus tertulis sertifikat halalnya sebagaimana dicantumkan di Pasal 10 UU Nomor 34 Tahun 2014.
“Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan MUI,” ujar legislator dapil DKI Jakarta ini dirilis Parlementaria, Rabu (01/08/2018).
Di sisi lain, Okky menilai pemberian vaksin Rubella yang difokuskan di luar Jawa diharapkan sebagai upaya pemerataan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia, khususnya di luar Jawa dan Indonesia bagian timur. Harus diakui, kualitas kesehatan masyarakat Indonesia mengalami ketimpangan baik dari sisi fasilitas maupun kualitas.
Tak lupa Okky berpesan, pemberian vaksin Mesleas Rubella (MR) yang dimulai 1 Agustus 2018 hingga September mendatang di 28 Provinsi di luar Jawa harus berjalan secara berkesinambungan sesuai dengan ketentuan, yakni bagi anak berusia 9 bulan hingga 15 tahun.*
Baca: MUI Tegaskan, Imunisasi Boleh tapi Wajib dengan Vaksin Halal dan Suci