Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Demi Kepastian hukum, Seharusnya Tol Gratis Kalau Gerbang Otomatis Rusak

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 9 Oktober 2017 11:28 11:28 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 9 Oktober 2017 08:47
Bagikan
[Ilustrasi] Kartu E-Toll.
Bagikan

Hidayatullah.com– Penerapan pembayaran secara non-tunai di semua ruas jalan tol mendapat perhatian dari para aktivis, salah satunya Rozaq Asyhari.

Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia tersebut mengingatkan agar kebijakan tersebut dipersiapkan dengan baik.

“Harus dipastikan bahwa semua pintu tol memang sudah siap menerima pembayaran uang elektronik. Jangan sampai masyarakat diminta menyiapkan diri dengan aturan baru tersebut, namun ternyata infrastrukturnya belum siap,” tukas pengacara publik dari PAHAM Indonesia tersebut dalam rilisnya baru-baru ini diterima hidayatullah.com Jakarta, Senin (09/10/2017).

Baca: Anggota DPR: Biaya Tambahan “Top Up” Uang Elektronik Merugikan Masyarakat

Rozaq Asyhari mendesak agar diberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang sudah membeli kartu e-Toll.

“Praktiknya banyak masyarakat yang terpaksa membeli kartu e-Toll saat kemarin mulai diberlakukannya kebijakan pembayaran non-tunai. Baik yang disebabkan karena memang belum punya kartu, ataupun yang ternyata saldo kartunya tidak cukup untuk membayar biaya tol,” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tentunya pemerintah harus memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang sudah membeli kartu e-Toll tersebut, ujarnya.

Lebih lanjut Rozaq Asyhari menjelaskan, perlindungan hukum yang dimaksud adalah adanya jaminan bahwa pembayaran kartu e-Toll pasti diterima di setiap pintu tol.

“Konsekuensinya bila pintu otomatis mereka rusak, pemilik e-Toll seharusnya digratiskan masuk tol, jangan dipaksa lagi suruh bayar dengan tunai, itu baru namanya fair play dan memberikan perlindungan hukum,” papar doktor lulusan Universitas Indonesia tersebut.

Baca:  Terkait Kebijakan Perbankan, Buya Yahya Doakan Presiden Jokowi Masuk Surga

Menurut Rozaq Asyhari, dengan memberikan akses gratis saat pintu otomatis rusak adalah bentuk kepastian hukum.

“Jika saat ini para pengguna e-Toll dipaksa beralih dari pembayaran tunai ke non-tunai, untuk kepastian hukum seharusnya tidak ada lagi pengalihan pembayaran ke tunai, meskipun gardu tol rusak,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:biaya tole-Tolle-Toll Cardjalan tolkartu e-Tollkartu tolPaham Indonesiapelayanan publikPusat Advokasi Hukum dan HAMRozaq AsyhariSekjend PAHAM Indonesiatarif toltransaksi non-tunai
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Setahun Eastern Company Mesir Produksi 83 Miliar Batang Rokok
Tulisan selanjutnya Milisi Libya Temukan Ribuan Migran Terdampar di Kota Sabratha

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?