Hidayatullah.com– Penerapan pembayaran secara non-tunai di semua ruas jalan tol mendapat perhatian dari para aktivis, salah satunya Rozaq Asyhari.
Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia tersebut mengingatkan agar kebijakan tersebut dipersiapkan dengan baik.
“Harus dipastikan bahwa semua pintu tol memang sudah siap menerima pembayaran uang elektronik. Jangan sampai masyarakat diminta menyiapkan diri dengan aturan baru tersebut, namun ternyata infrastrukturnya belum siap,” tukas pengacara publik dari PAHAM Indonesia tersebut dalam rilisnya baru-baru ini diterima hidayatullah.com Jakarta, Senin (09/10/2017).
Baca: Anggota DPR: Biaya Tambahan “Top Up” Uang Elektronik Merugikan Masyarakat
Rozaq Asyhari mendesak agar diberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang sudah membeli kartu e-Toll.
“Praktiknya banyak masyarakat yang terpaksa membeli kartu e-Toll saat kemarin mulai diberlakukannya kebijakan pembayaran non-tunai. Baik yang disebabkan karena memang belum punya kartu, ataupun yang ternyata saldo kartunya tidak cukup untuk membayar biaya tol,” ungkapnya.
Tentunya pemerintah harus memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang sudah membeli kartu e-Toll tersebut, ujarnya.
Lebih lanjut Rozaq Asyhari menjelaskan, perlindungan hukum yang dimaksud adalah adanya jaminan bahwa pembayaran kartu e-Toll pasti diterima di setiap pintu tol.
“Konsekuensinya bila pintu otomatis mereka rusak, pemilik e-Toll seharusnya digratiskan masuk tol, jangan dipaksa lagi suruh bayar dengan tunai, itu baru namanya fair play dan memberikan perlindungan hukum,” papar doktor lulusan Universitas Indonesia tersebut.
Baca: Terkait Kebijakan Perbankan, Buya Yahya Doakan Presiden Jokowi Masuk Surga
Menurut Rozaq Asyhari, dengan memberikan akses gratis saat pintu otomatis rusak adalah bentuk kepastian hukum.
“Jika saat ini para pengguna e-Toll dipaksa beralih dari pembayaran tunai ke non-tunai, untuk kepastian hukum seharusnya tidak ada lagi pengalihan pembayaran ke tunai, meskipun gardu tol rusak,” pungkasnya.*