Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota DPR: Biaya Tambahan “Top Up” Uang Elektronik Merugikan Masyarakat

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 September 2017 12:35 12:35 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 September 2017 12:30
Bagikan
[Ilustrasi] Sejumlah kartu uang elektronik.
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Junaidi Auly, menilai, rencana Bank Indonesia untuk membebaskan perbankan menarik biaya tambahan saat isi ulang (top up) uang elektronik merupakan kebijakan yang tidak adil dan merugikan masyarakat.

“Kebijakan ini kontraproduktif dengan gerakan nasional non-tunai yang sudah dicanangkan, seharusnya insentif yang diberikan bukan disinsentif,” ujarnya dalam keterangan tertulis belum lama ini.

Menurut Junaidi, perbankan sudah diuntungkan dengan sistem non-tunai tersebut, apalagi ketika uang elektronik diwajibkan seluruh jalan tol.

Baca: Mensesneg: Mengerikan, Banyak Peraturan Pemerintah Ganggu Pelayanan Publik

Ia menambahkan, peningkatan layanan seharusnya tidak menunggu ada pengenaan biaya. Sebaliknya, pemberian insentif seperti diskon saat masyarakat melakukan top up akan mendorong masyarakat beralih kepada uang elektronik.

Belum lagi, lanjutnya, fokus yang perlu dibenahi perbankan yaitu terkait kualitas fisik uang elektronik sampai dengan adanya layanan uang elektronik di daerah-daerah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Bank Indonesia harus mendengar semua pihak termasuk suara masyarakat. Supaya kebijakan dibuat tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Jikapun ada beban yang harus ditanggung, jangan semua beban ditimpakan kepada masyarakat,” tandasnya.

Seperti diketahui, Bank Indonesia saat ini terus meningkatkan elektronifikasi transaksi pembayaran dan peningkatan infrastruktur sistem pembayarannya.

Baca: Indonesia Urutan ke-129 dalam Hal Pelayanan Publik

Rencana pengenaan biaya top up untuk uang elektronik juga dilakukan untuk mendukung upaya penggunaan uang elektronik di seluruh jalan tol. Di Indonesia, terdapat dua jenis produk uang elektronik yaitu Chips Based yang berjumlah delapan layanan dan Server Based sembilan layanan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahmad Junaidi AulyAnggota Komisi XI DPR RIBank Indonesiae-moneyekonomi masyarakatFraksi PKSisi ulang uang elektronikjalan tolPartai Keadilan Sejahterapelayanan publikperbankanPKSpolemik uang elektroniktop up uang elektronikUanguang elektronik
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wasekjen PKS: Jangan Lupakan Sejarah Kelam 1965
Tulisan selanjutnya Muslim Palestina Peringati Tahun Baru Hijriyah di Masjid Al-Aqsha

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?