Hidayatullah.com – Keluarga dan pengacara mengunjungi Abubakar Ba’asyir di tempat penahanan barunya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor pada Senin, (18/04/2016).
Abdul Rachim Ba’asyir, putra Abubakar Ba’asyir mengatakan, pihak Lapas berjanji akan memberikan beberapa kelonggaran kepada Baasyir. Seperti kelonggaran untuk berjemur di sinar matahari selama tiga jam sehari dan shalat jum’at berjamaah di masjid.
“Namun pihak lapas belum memberikan izin untuk pelaksanaan shalat fardhu 5 waktu secara berjamaah,” ujar Iim, sapaan akrab Abdul Rachim Ba’asyir dalam rilisnya kepada wartawan, Selasa (19/04/2016).
Peraturan pembesukan, terang Iim, masih mengikuti prosedur tetap (Protap) yang sama dengan lapas Pasir Putih, Nusakambangan.
“Beliau (Abubakar Ba’asyir) masih tidak boleh dijenguk siapapun kecuali oleh keluarga terdekat saja dan itupun hanya boleh bertemu di ruang kaca tanpa rongga sedikitpun untuk berkomunikasi langsung,” jelasnya.
Komunikasi dengan pembesuk, sambungnya, harus menggunakan alat intercom yang disediakan oleh lapas. Alat intercom menggunakan kabel yang tersambung ke ruang server khusus, baru dikirimkan ke intercom yang dipegang oleh Baasyir.
Hal itu, kata Iim, yang dikeluhkan dan menjadi keberatan pihak keluarga. Pasalnya, menurut tim pembela atau lawyer, perlakuan tersebut tidak layak diterapkan kepada Baasyir, karena standar demikian sebenarnya hanya diterapkan untuk para narapidana yang “nakal”.
Yakni, terangnya, napi yang di dalam komplek penjara masih melakukan aktifitas kriminalnya. Seperti mengendalikan bisnis narkoba atau kabur keluar penjara dengan menyogok petugas atau melakukan kejahatan di dalam komplek penjara.
“Sedangkan Ustadz Abu tidak pernah melakukan “kenakalan” apapun selama ditahan di lapas manapun selama ini,” ungkap Iim.
“Bahkan beliau selalu menunjukkan sikap kooperatif dan akhlak mulia terhadap seluruh petugas lapas. Dan hal tersebut diakui oleh seluruh petugas lapas dimanapun beliau ditahan,” tambahnya.
Untuk itu, ia menganggap protap isolasi dengan ruang kaca merupakan salah satu bentuk pendzaliman oleh pejabat di negeri ini terhadap mantan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Nguri tersebut.
Kondisi Ba’asyir Dinilai Memburuk Pasca Kunjungan Menkopolhukam
Abubakar Ba’asyir Dipindahkan ke LP Gunung Sindur, Keluarga Tak Diberi Tahu
Iim menegaskan, pihak keluarga dan tim pembela akan terus berjuang guna mengembalikan hak-hak Baasyir yang dinilai didzalimi oleh negara.
“Semoga langkah ini dipermudah oleh Allah Subhanahu Wata’ala,” pungkasnya menutup.
Sebelumnya diketahui, Abubakar Ba’asyir dipindahkan ke LP Gunung Sindur dari LP Pasir Putih, Nusakambangan. Saat ini, Baasyir ditahan di blok D1, sebagai blok khusus bagi kasus terorisme bersama Muhammad Nasir, yang juga tervonis kasus terorisme.*