Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polda Didesak Tetapkan Terduga Pemersekusi UAS Jadi Tersangka

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Januari 2018 21:23 9:23 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Januari 2018 06:00
Bagikan
Polda Bali.
Bagikan

Hidayatullah.com– Koordinator Tim Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad (TA-FPUAS), Zulfikar Ramly, mengapresiasi kinerja Polda Bali dalam memaksimalkan alat bukti untuk menangani kasus persekusi UAS di Bali, awal Desember 2017.

“Saya mengapresiasi Penyidik Polda Bali dalam memaksimalkan alat bukti. Akan tetapi setelah beberapa saksi ahli diperiksa, sebaiknya Penyidik segera meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan Tersangka atas para terlapor,” ujarnya kepada hidayatullah.com melalui pesannya, Rabu (03/01/2018).

Baca: Kasus Arya Wedakarna, TA-FPUAS: Semua Saksi Sudah Diperiksa

Zulfikar menambahkan, peningkatan status itu agar kasus persekusi UAS tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan agar hukum ditegakkan.

Lebih lanjut, ia menuturkan, umat Islam di Bali sangat berharap kasus ini akan diproses hukum karena jika tidak akan jadi preseden buruk.

“Nanti setiap orang bisa memaksakan kehendaknya tanpa ada kewenangan melalui UU, apalagi ini yang dipersekusi ulama umat Islam yang sangat dihormati rakyat Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Para terlapor dalam kasus tersebut adalah anggota DPD RI asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dan sejumlah terduga pemersekusi UAS lainnya.* Zulkarnain

Baca: TA-FPUAS Desak Polda Bali Percepat Proses Hukum Arya Wedakarna

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggota DPD RIanggota DPD RI asal BaliArya WedakarnaBaliDenpasarForum Peduli Ustadz Abdul Somadhate speechHindu BaliI Gusti Ngurah Arya Wedakarnaintoleranintoleransiintoleransi di Balimedia sosialormas di Balipersekusipersekusi UASpersekusi ulamaPolda BaliTA-FPUASTim Advokasi FPUASUASujaran kebencianulama dipersekusiUstadz Abdul SomadUstadz SomadUstadz Somad ditolak di Bali
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mulazamah Guru Selama Dua Puluh Tahun!
Tulisan selanjutnya sikap nu hti KH Said Aqil: Siapapun yang Menghina Agama dan Qur’an, Tangkap!

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?