Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Perppu Ormas Jadi UU, Gerindra: Empat Poin Harus Direvisi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Oktober 2017 17:11 5:11 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Oktober 2017 08:34
Bagikan
Suasana rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad R Patria, menilai, ada empat poin yang ada dalam UU Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang harus direvisi.

Salah satunya mengembalikan fungsi yudikatif dalam penyelesaian ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

“Poin penting pertama adalah mengembalikan fungsi yudikatif, yaitu pengadilan. Kita ini negara hukum bukan negara kekuasaan, kalau negara hukum harus kembali ke hukum,” ujar di Jakarta, Kamis (27/10/2017) lansir Antara.

Baca: Perppu Ormas Jadi UU, Muzammil: Peradilan Tak Dilibatkan Mengambil Keputusan

Dia menjelaskan, pengembalian fungsi yudikatif itu dimaksudkam ketika ada perselisihan antara sebuah ormas dengan pemerintah, maka diselesaikan dan diputuskan pengadilan.

Poin kedua menurut dia yang harus direvisi adalah proses tahapannya, mulai dari peringatan hingga pembubaran ormas tidak rasional karena hanya diberikan waktu tujuh hari.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ormas disurati dengan jangka waktu tujuh hari, surat baru sampai saja hari ke-5, birokrasi sering seperti itu. Cari waktu yang rasional, lalu ada peringatan tertulis dan ada mediasi,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR itu menilai, lebih bijak apabila ormas yang dianggap bermasalah diajak mediasi atau dialog sehingga diberikan nasihat sumber kesalahannya.

Baca: Tolak Perppu Ormas, Politisi Gerindra: Sekarang Bukan Masa Orba dan Orla

Poin ketiga menurut dia, ancaman hukuman penjara 5-20 tahun sangat berlebihan sehingga lebih berat dari hukuman yang diberikan Belanda di era kolonial.

“Kalau dalam Perppu itu langsung atau tidak langsung, jadi tidak langsung pun bisa kena, anggota bersifat pasif pun kena. Seharusnya panglimanya dihukum, pemimpinnya yang dihukum, bukan anak buah,” ujarnya.

Poin keempat yang harus direvisi, lanjutnya, adalah terkait “pasal karet” dalam UU itu: apa definisi pihak yang dianggap melanggar Pancasila? Dia menilai pemerintah tidak boleh menafsirkan secara tunggal mengenai definisi Pancasila.

Sebelumnya, DPR melalui rapat paripurna akhirnya memutuskan menyetujui Perppu Nomor 2 No 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang melalui mekanisme voting terbuka fraksi di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (24/10/2017).*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahmad R PatriaDPR sahkan Perppu Ormasfraksi penolak Perppu OrmasgerindraKetua DPP Partai GerindraPerppu Nomor 2 Tahun 2017Perppu OrmasPerppu Ormas Jadi Undang-Undangpolemik Perppu Ormasrapat paripurna DPRRapat Paripurna Perppu OrmasUU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya [Foto] Rohingya di Depan Mata
Tulisan selanjutnya Luhut Bantah Bilang ITB Dukung Pencabutan Moratorium Reklamasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

Berita
2 September 2026 21:40
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?