Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Perppu Ormas Jadi UU, Gerindra: Empat Poin Harus Direvisi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Oktober 2017 17:11 5:11 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Oktober 2017 08:34
Bagikan
Suasana rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad R Patria, menilai, ada empat poin yang ada dalam UU Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang harus direvisi.

Salah satunya mengembalikan fungsi yudikatif dalam penyelesaian ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

“Poin penting pertama adalah mengembalikan fungsi yudikatif, yaitu pengadilan. Kita ini negara hukum bukan negara kekuasaan, kalau negara hukum harus kembali ke hukum,” ujar di Jakarta, Kamis (27/10/2017) lansir Antara.

Baca: Perppu Ormas Jadi UU, Muzammil: Peradilan Tak Dilibatkan Mengambil Keputusan

Dia menjelaskan, pengembalian fungsi yudikatif itu dimaksudkam ketika ada perselisihan antara sebuah ormas dengan pemerintah, maka diselesaikan dan diputuskan pengadilan.

Poin kedua menurut dia yang harus direvisi adalah proses tahapannya, mulai dari peringatan hingga pembubaran ormas tidak rasional karena hanya diberikan waktu tujuh hari.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ormas disurati dengan jangka waktu tujuh hari, surat baru sampai saja hari ke-5, birokrasi sering seperti itu. Cari waktu yang rasional, lalu ada peringatan tertulis dan ada mediasi,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR itu menilai, lebih bijak apabila ormas yang dianggap bermasalah diajak mediasi atau dialog sehingga diberikan nasihat sumber kesalahannya.

Baca: Tolak Perppu Ormas, Politisi Gerindra: Sekarang Bukan Masa Orba dan Orla

Poin ketiga menurut dia, ancaman hukuman penjara 5-20 tahun sangat berlebihan sehingga lebih berat dari hukuman yang diberikan Belanda di era kolonial.

“Kalau dalam Perppu itu langsung atau tidak langsung, jadi tidak langsung pun bisa kena, anggota bersifat pasif pun kena. Seharusnya panglimanya dihukum, pemimpinnya yang dihukum, bukan anak buah,” ujarnya.

Poin keempat yang harus direvisi, lanjutnya, adalah terkait “pasal karet” dalam UU itu: apa definisi pihak yang dianggap melanggar Pancasila? Dia menilai pemerintah tidak boleh menafsirkan secara tunggal mengenai definisi Pancasila.

Sebelumnya, DPR melalui rapat paripurna akhirnya memutuskan menyetujui Perppu Nomor 2 No 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang melalui mekanisme voting terbuka fraksi di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (24/10/2017).*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahmad R PatriaDPR sahkan Perppu Ormasfraksi penolak Perppu OrmasgerindraKetua DPP Partai GerindraPerppu Nomor 2 Tahun 2017Perppu OrmasPerppu Ormas Jadi Undang-Undangpolemik Perppu Ormasrapat paripurna DPRRapat Paripurna Perppu OrmasUU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya [Foto] Rohingya di Depan Mata
Tulisan selanjutnya Luhut Bantah Bilang ITB Dukung Pencabutan Moratorium Reklamasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?