Hidayatullah.com–Pengadilan untuk Adam Amrullah, mantan anggota Islam Jamaah/Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE akan segera digelar.
“Kira-kira 20 hari ke depan, saya akan disidang,” kata Adam kepada hidayatullah.com, Rabu (19/02/2014).
Di pengadilan nanti Adam akan berhadapan dengan Senkom Mitra Polri. Sebuah ormas yang bergerak di bidang keamanan masyarakat membantu kepolisian. Sebelumnya, Adam menyebut Senkom sebagai topeng sekte takfiri Islam Jamaah yang telah resmi dilarang negara lewat keputusan kejaksaan Agung pada awal tahun 70-an.
Adam mengaku akan memanfaatkan persidangan tersebut untuk membuktikan Senkom sebagai organisasi bayangan Islam Jamaah yang dikenal dengan LDII itu.
Lewat persidangan itu, Adam juga berharap bahaya akidah LDII bisa diketahui masyarkat luas lewat pemberitaan media yang meliput sidang tersebut.
Kata Adam, dia sudah mempunyai bukti-bukti yang valid untuk membuktikan bahwa Senkom dan LDII adalah organisasi bentukan Islam Jamaah untuk menutupi ajaran mereka yang mengkafirkan orang-orang di luar jamaah mereka.
Ketua Umum Senkom, Muhammad Sirot menolak berkomentar akan kasus ini.
“Kita lihat nanti di pengadilan,” katanya kepada hidayatullah.com, (17/2/2014).
Sirot mengakui, Senkom adalah organisasi terbuka yang juga diisi oleh sejumlah orang non-Muslim. Tapi dia tidak mengelak akan banyaknya jamaah LDII di organisasi yang dipimpinnya itu. Sirot sendiri tercatat sebagai Sekjen DPP LDII.
“Tapi itu untuk periode kepengurusan yang lalu,” tukas Sirot.*