Hidayatullah.com–Tindakan Kementerian Agama (Kemenag) menarik Rp. 12 triliun dana haji untuk dimasukkan ke sukuk pada akhir Feburari lalu dengan alasan untuk menyelamatkan dana haji dana dan akan diivestasikan untuk usaha-usaha yang strategis dinilai cukup menenangkan.
Pernyataan ini disampaikan pengamat ekonomi syariah Muhaimin Iqbal.
“Dengan ditaruh di sukuk dana itu relatif aman dari riba, dan uang dana itu tidak turun nilainya,” kata Iqbal kepada hidayatullah.com.
Namun, kata Iqbal, dana sebesar itu harusnya bisa dioptimalkan manfaatnya jika diinvestasikan pada usaha-usaha strategis, seperti perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Usaha-usaha yang potensial dan urgen katanya, adalah sektor pangan dan sumber daya alam.
“Bisa juga investasi di Garuda Indonesia yang berkaitan erat dengan perjalan haji,” katanya.
Menurut Iqbal, Kemenag seharusnya bisa memperkirakan berapa biaya haji setiap tahunnya. Dengan itu, bisa disisihkan dana yang untuk penyelenggaraan haji yang sedang berjalan di suatu tahun, dan sisanya diinvestasikan.*