Hidayatullah.com–Pengadilan Kasasi Mesir hari Rabu (15/11/2017) mempertahankan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk kedua kalinya kepada Muryid Aam Al-Ikhwan al Muslimun Muhammad Badie’ (74), kutip Daffaa News.
Pengadilan Kasasi Mesir juga menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada delapan terdakwa dan puluhan aktivis Ikhwan. Di antaranya penjara tiga tahun bagi 19 orang dan 10 tahun untuk 29 lainnya.
Baca: Vonis Penjara Seumur Hidup Sejumlah Tokoh Al-Ikhwan Mesir
Sebelumnya, pengadilan lebih rendah menjatuhkan hukuman mati terhadap Badie dan 36 petinggi IM lainnya atas dakwaan bertanggung jawab terhadap aksi kekerasan massa terhadap sebuah kantor polisi di kota Mathay, Minia, pasca kudeta berdarah terhadap Presiden Mohammad Mursi oleh rezim militer Mesir pimpinan Jenderal Abdul Fatah al Sisi pada 3 Juli 2013.
Muhammad Badie ditangkap pada bulan Agustus 2013, setelah rezim militer di bawah Jenderal Abdul Fattah al-Sisi mengambil alih kekuasaan dari Mohammad Mursi.
Baca: Muhammad Badi’: “Ini Kedholiman, Saya Sampaikan Keluhan pada Allah”
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menurut pengacara Badie, seperti dirilis AFP, kliennya menghadapi dakwaan pada lebih dari 35 sidang pengadilan. Ia telah divonis hukuman mati untuk tiga kasus lain, tetapi kemudian dibatalkan.
Hukum Mesir memberikan kesempatan kepada pengadilan sipil untuk naik banding dua kali berturut turut sebelum vonis akhir dijatuhkan Dengan pengumuman ini dianggap keputusan akhir yang bersifat final.*