Hidayatullah.com– Hasil penelitian Kementerian Sosial tentang kekerasan seksual anak terhadap anak menunjukkan bahwa 41 persen kekerasan seksual terjadi karena terpapar pornografi.
“Kekerasan seksual yang pelakunya anak terhadap anak. Kita bisa melihat dari hasil penelitian ini bahwa pelaku melakukan kekerasan seksual 41 persen karena terpapar pornografi,” ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Kamis (30/11/2017) lansir Antara.
Dari hasil penelitian yang dilakukan di Jakarta Timur, Magelang, Yogyakarta, Mataram, dan Makassar itu, juga menunjukkan, selain pornografi, 33 persen akibat pengaruh teman, 11 persen karena pengaruh lainnya seperti narkoba.
Baca: Orangtua Harus Bernyali Atasi Kejahatan Pornografi pada Anak
Penelitian itu juga menunjukkan bahwa 10 persen kekerasan seksual akibat pengaruh historis sebagai korban dan 10 persen karena pengaruh keluarga.
Selain itu, terkait dengan karakteristik sosial ekonomi keluarga pelaku dan korban menunjukkan, 55 persen merupakan keluarga utuh dan 45 persen merupakan keluarga yang tidak utuh baik karena bercerai maupun meninggal.
“Artinya bahwa meski dalam keluarga utuh dan tinggal serumah tidak berarti terlindungi,” ujar Khofifah.
Karena itu, dia mengingatkan para orangtua untuk memberikan perlindungan kepada anak. Dalam undang-undang perlindungan anak, kewajiban utama dan pertama adalah orangtua untuk melindungi anak-anak mereka.*
Baca: Ini yang Diinginkan Bisnis Pornografi Terhadap Anak Anda