Hidayatullah.com– Ketua Aliansi Cinta Keluarga (AILA Indonesia) Rita Soebagio mengatakan, gugatan atau uji materil pasal-pasal terkait perzinaan, perkosaan, dan cabul sesama jenis yang diajukan pihaknya dan sejumlah akademisi ke Mahkamah Konstitusi bukan merupakan upaya kriminalisasi terhadap warga negara.
Ia menjelaskan, yang dimohonkan para pemohon hanyalah perluasan makna terhadap tindakan yang sedari awal sudah merupakan tindakan kriminal dalam Pasal 284, 285, dan 292 KUHP tersebut.
“Terminologi kriminalisasi awalnya keluar dari pihak yang kontra terhadap gugatan yang diajukan para pemohon. Padahal para pelanggar pasal 284, 285, dan 292 KUHP sendiri sudah kriminal, artinya bisa dijerat oleh proses hukum. Hanya saja masih terbatas. Kita ingin memperluas maknanya saja,” papar Rita kepada hidayatullah.com ditemui dalam sebuah acara di Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Rita menilai, perluasan makna dalam hukum pidana ini akan bertindak sebagai bagian dari upaya merekayasa sosial, agar orang-orang berpikir ulang karena negara mempunyai aturan hukumnya.
“Ketika dia akan berbuat zina dia akan berpikir ulang. Ketika dia akan cabul sesama jenis dia akan berpikir ulang untuk itu,” ungkapnya.
Rita menegaskan, permohonan ke MK yang dilakukan kemarin untuk memperluas makna yang dalam pengertian Islam sebagai keyakinan para pemohon dan mayoritas penduduk Indonesia juga berarti mengambalikkan makna zina yang sebenarnya.
Menurutnya, yang terjadi dalam KUHP tentang delik kesusilaan tersebut hanya mengambil terminologi zinanya tapi maknanya diambil sebagian saja.
Ia menjelaskan, dalam konsep Islam, jika melakukan perzinaan di luar pernikahan, maka itu sudah merupakan zina. Tetapi dalam KUHP yang sampai sekarang berlaku di Indonesia, zina hanya sebatas pada yang terikat perkawinan saja (melakukan perselingkuhan).
“Lalu bagaimana dengan anak muda, duda, janda, dan sebagainya. Itu tidak dianggap zina oleh negara ini,” tuturnya.
Rita mencontohkan, bagaimana rekayasa sosial dengan aturan hukum bekerja. Misalnya di Singapura yang memiliki aturan dan sanksi luar biasa dalam menerapkan atau merekayasa ketertiban kota. Dimana orang-orang disiplin tidak membuang sampah sembarangan dan perilaku lainnya karena ada aturan yang sangat ketat.
“Analoginya seperti itu. Nah, hukum ini tujuannya seperti itu, agar semua berpikir ulang kalau mau berzina, cabul dengan sesama jenis, maupun kumpul kebo,” tandasnya.
Adapun soal prosedur penindakan, aturan penangkapan, dan sebagainya, Rita menyampaikan, di situlah dalam open legal policy (kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, Red) akan dibahas oleh pembuat undang-undang.
“Bentuk-bentuk prosedurnya seperti apa akan dibahas kemudian, tapi aturan umumnya itu harus ada, sebagai bentuk merekayasa sosial tadi,” terangnya.
Rita mengaku memahami, dalam konstruksi hukum ada dua teori yang berlaku. Yakni ada yang menyelesaikan dengan hukum langsung dan ada yang menempatkan hukum menjadi pilihan terakhir sebuah penyelesaian.
Hanya saja, ia mengatakan, para pemohon gugatan pasal KUHP tersebut adalah orang-orang yang selama ini konsen dan bekerja dalam persoalan yang menjadi poin dalam pasal itu, yakni masalah perzinaan, perkosaan, cabul sesama jenis, dan kumpul kebo.
“Kami sudah melihat langsung fenomenanya. Kondisinya mendesak negara mengatur itu, harus ada regulasinya,” ujarnya miris.
Sehingga, pungkas Rita, jika perilaku seks menyimpang tersebut sudah dilarang, maka apalagi dengan kampanye yang mendorong orang untuk berperilaku demikian.*