Hidayatullah.com–Saat ini sekitar empat juta pecandu narkoba di Indonesia membutuhkan rehabilitasi, kata Kepala Badan Narkotika Nasional Irjen Pol Anang Iskandar di Surabaya, Sabtu (30/03/2013).
Menurut dia, angka ini cukup tinggi dibandingkan tempat rehabilitasi di negeri ini yang hanya ada empat, yaitu di Lido (Jawa Barat), Baddoka (Makassar), Samarinda, dan Riau.
Anang menyatakan sangat membutuhkan lokasi baru untuk tempat rehabilitasi dan mendorong provinsi-provinsi memiliki tempat khusus rehabilitasi narkoba.
“Semoga ke depan akan segera tercapai,” kata mantan Kapolwiltabes Surabaya ini.
Anang mengungkapkan, pecandu obat terlarang jenis psikotropika umumnya sulit berhenti. “Itulah pentingnya dilakukan rehabilitasi. Sesuai undang-undang mereka mempunyai kesempatan menjalani rehabilitasi,” kata dia.
Ia menjelaskan, saat masih dalam proses rehabilitasi, para korban kecanduan narkoba akan dilindungi, minimal dua kali kesempatan tidak boleh ditangkap dan dipidana.
“Meminimalisasi angka kecanduan, para pecandu narkoba harus segera melakukan rehabilitasi di rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah yang ditunjuk,” katanya, dalam berita Antara.
Anang menegaskan proses rehabilitasi pecandu narkoba tidak dikenakan biaya sepeser pun.*