Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sidang Jasriadi, Pengacara Yakin Dakwaan akan Terbantahkan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 28 Desember 2017 10:10 10:10 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 28 Desember 2017 10:10
Bagikan
uu ite direvisi
[Ilustrasi] UU ITE
Bagikan

Hidayatullah.com– Hari ini, Kamis (28/12/2017), Jasriadi yang dikait-kaitkan dengan kasus ‘Saracen’ akan mulai menjalani persidangannya dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Pekanbaru, Riau.

Tim Kuasa Hukum Jasriadi, Djudju Purwantoro, mengatakan, kasus “Saracen” yang di awal pemeriksaan oleh Penyidik dinyatakan adanya dugaan ujaran kebencian dengan motif ekonomi dari suatu kelompok, ternyata hal itu hanyalah upaya dalam rangka membangun opini di masyarakat.

“Dengan maksud agar TSK (tersangka Jasriadi) bisa ditahan lebih dulu, sesuai pasal 28 (2) Jo 45 (2), UU ITE 19/2016. Sangkaan tersebut diduga suatu upaya atau rekayasa untuk membungkam kebebasan masyarakat yang kritis kepada rezim,” ujar Djudju di Jakarta, Kamis, kepada hidayatullah.com dalam pernyataannya.

Baca: Bang Japar Pertanyakan Masifnya Isu Kasus “Saracen”

Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh Jasriadi adalah lebih kepada kritik konstruktif atas rezim dan perlawanan kepada kelompok atau derasnya situs- situs porno yang menyerang melalui medsos dan menyudutkan terutama kepada golongan Muslim.

Ia mengatakan, pemeriksaan awal dari Penyidik yang mengatakan bahwa ada kelompok/organisasi yang memproduksi ujaran kebencian/Saracen -yang terstruktur- dengan motif ekonomi atau uang dalam jumlah jutaan rupiah, adalah bertolak belakang dengan surat dakwaan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“JPU mendakwa Jasriadi melanggar UU ITE dengan pasal; mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, maka akan terbantahkan nantinya dalam proses persidangan,” ungkap Direktur LBH Bang Japar ini.

Baca: IRT Ditangkap Dituding “Sindikat Penyebar Hoax”, Sri Rahayu Tegaskan Tak Gabung “Saracen”

“Kami tetap meminta kepada aparat penegak hukum supaya penegakan hukum diterapkan sama kepada semua orang/kelompok (equality before the law) tanpa tebang pilih (diskriminasi), terutama kepada mereka yang merasa memiliki kedekatan dan kepentingan kepada pihak penguasa,” tambahnya.

Jasriadi didakwa Pasal 46 (1), (2) Jo Pasal 30 (1), (2), Pasal 48 (2) Jo 32 (2), Pasal 51 (1) Jo Pasal 35, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).*

Baca: Mustofa: Hati-hati, Tak Bisa Ditebak, Siapa Disasar Isu Liar “Saracen”

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Djudju PurwantoroJasriadiLBH Bang Japarpenegakan hukumSaracensidang Jasriadiujaran kebencianUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Kalau Warga Indonesia Pro Israel Itu Ketinggalan Zaman dan Kurang Bacaan’
Tulisan selanjutnya Amanah Berkeluarga Peluang Emas Raih Surga dan Ridha Allah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?