Hidayatullah.com– Hari ini, Kamis (28/12/2017), Jasriadi yang dikait-kaitkan dengan kasus ‘Saracen’ akan mulai menjalani persidangannya dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Pekanbaru, Riau.
Tim Kuasa Hukum Jasriadi, Djudju Purwantoro, mengatakan, kasus “Saracen” yang di awal pemeriksaan oleh Penyidik dinyatakan adanya dugaan ujaran kebencian dengan motif ekonomi dari suatu kelompok, ternyata hal itu hanyalah upaya dalam rangka membangun opini di masyarakat.
“Dengan maksud agar TSK (tersangka Jasriadi) bisa ditahan lebih dulu, sesuai pasal 28 (2) Jo 45 (2), UU ITE 19/2016. Sangkaan tersebut diduga suatu upaya atau rekayasa untuk membungkam kebebasan masyarakat yang kritis kepada rezim,” ujar Djudju di Jakarta, Kamis, kepada hidayatullah.com dalam pernyataannya.
Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh Jasriadi adalah lebih kepada kritik konstruktif atas rezim dan perlawanan kepada kelompok atau derasnya situs- situs porno yang menyerang melalui medsos dan menyudutkan terutama kepada golongan Muslim.
Ia mengatakan, pemeriksaan awal dari Penyidik yang mengatakan bahwa ada kelompok/organisasi yang memproduksi ujaran kebencian/Saracen -yang terstruktur- dengan motif ekonomi atau uang dalam jumlah jutaan rupiah, adalah bertolak belakang dengan surat dakwaan.
“JPU mendakwa Jasriadi melanggar UU ITE dengan pasal; mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, maka akan terbantahkan nantinya dalam proses persidangan,” ungkap Direktur LBH Bang Japar ini.
Baca: IRT Ditangkap Dituding “Sindikat Penyebar Hoax”, Sri Rahayu Tegaskan Tak Gabung “Saracen”
“Kami tetap meminta kepada aparat penegak hukum supaya penegakan hukum diterapkan sama kepada semua orang/kelompok (equality before the law) tanpa tebang pilih (diskriminasi), terutama kepada mereka yang merasa memiliki kedekatan dan kepentingan kepada pihak penguasa,” tambahnya.
Jasriadi didakwa Pasal 46 (1), (2) Jo Pasal 30 (1), (2), Pasal 48 (2) Jo 32 (2), Pasal 51 (1) Jo Pasal 35, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).*
Baca: Mustofa: Hati-hati, Tak Bisa Ditebak, Siapa Disasar Isu Liar “Saracen”