Hidayatullah.com– Terpidana kasus penodaan agama yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikabarkan menggugat cerai istrinya, Veronica Tan.
Surat gugatan cerai dari Ahok kepada istrinya beredar di berbagai grup dan media sosial, Senin (08/01/2018) pagi ini.
Dalam salinannya, surat itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditandangani oleh Fifi Lety Indra SH LLM dan Josefina Agatha Syukur SH MH sebagai advokat mewakili Ahok.
Josefina Agatha Syukur, dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners, diwarta media membenarkan Ahok melayangkan surat gugatan cerai terhadap Veronica Tan. Surat gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (05/01/2018).
Ahok menunjuk Law Firm Fifi Lety Indra & Partners sebagai kuasa hukumnya dalam kasus itu.
“Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018,” ujar Josefina, Senin (08/01/2018) pagi ini kutip Kompas.com pukul 08:33 WIB.
Di media sosial, pemberitaan itu menjadi topik paling tren dibahas para pengguna medsos di Twitter.