Hidayatullah.com– Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra mengingatkan, rencana penggabungan (merger) perguruan tinggi agar tidak menimbulkan konflik.
Menurutnya, rencana Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) tersebut perlu dilakukan kajian demografi dan regulasi.
“Rencana pemerintah yang ingin menggabungkan perguruan tinggi perlu dikaji secara mendalam. Karena indikator jumlah minimal seribu mahasiswa yang harus dimiliki kampus, harus dievaluasi dari sebaran demografi dan regulasi penerimaan mahasiswa oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di sekitarnya,” ujar Sutan, Kamis (11/01/2018) lansir Parlementaria.
Baca: Berkaca dari China, Menristekdikti akan Merger Perguruan Tinggi Swasta
Menurut politisi F-Gerindra itu, jika dua faktor tersebut tidak dikaji secara baik, maka akan terjadi berbagai konflik yang merugikan masyarakat, khususnya mahasiswa.
“Penggabungan perguruan tinggi jangan sampai menimbulkan konflik kepentingan dari para pihak, apakah itu mahasiswa dengan institusi, yayasan dengan yayasan, atau dengan pemerintah sendiri,” tandas Sutan.
Sutan menilai, alasan pemerintah yang ingin memperbaiki tata kelola dan kualitas dari perguruan tinggi itu terkesan prematur atau jalan pintas.
“Saya sependapat bila dikatakan bahwa perguruan tinggi kecil yang ada di Tanah Air, masih belum banyak yang memiliki kualitas yang baik. Tetapi ini seyogianya menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk mengupayakan perbaikan tata kelola mereka, bukan malah mereduksi eksistensi kampus tersebut,” paparnya.
Selain itu, Indonesia masih membutuhkan perluasan akses masyarakat ke perguruan tinggi, karena di daerah tidak semua orang mempunyai kemampuan untuk kuliah pada kampus yang ada di ibukota provinsi atau luar daerah.
“Kebijakan ini justru akan mendegradasi perluasan kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan tinggi,” pungkas politisi asal dapil Jambi itu.
Baca: Forum Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia Deklarasikan Tolak Reklamasi
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Menristekdikti Mohamad Nasir, mengatakan akan menjalankan merger sehingga menargetkan hanya akan ada 3.500 perguruan tinggi di Indonesia.
“Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan mahasiswa di bawah 1.000 perlu untuk merger, ini untuk efisiensi. Dari 4.570 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan PTS yang ada nanti bisa dimerger jadi sekitar 3.500 perguruan tinggi saja,” ujar Menristekdikti di Jakarta, Kamis (04/01/2018).
Nasir mengatakan, banyaknya perguruan tinggi kecil dikhawatirkan akan memproduksi lulusan yang kurang berkualitas. Namun pelaksanaan merger perguruan tinggi menurut dia memang tidak mudah.
Menurut dia, nantinya lima hingga enam perguruan tinggi yang berasal dari satu yayasan yang sama akan dimerger. “Kalau prodinya kurang maka akan dibantu ditambah agar bisa jalan,” ujarnya.*