Hidayatullah.com– Sebenarnya, kata Senator DKI Jakarta Fahira Idris, ada celah hukum pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) pulau-pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Celah itu bisa didapatkan, jelasnya, jika saja Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mau mengkaji lebih mendalam permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dikeluarkannya sertifikat HGB untuk pihak ketiga, beberapa waktu lalu.
Fahira menjelaskan, Peraturan Menteri (Permen) Agraria atau Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan memberi hak sepenuhnya kepada BPN untuk menganulir pemberian hak atas tanah negara jika terdapat cacat administrasi dalam prosesnya.
Ketua Komite III DPD RI ini mengatakan, dalam proses penerbitan HGB pulau-pulau reklamasi itu, terdapat tahapan yang dilompati. Sebab berlangsung saat dua Raperda Reklamasi yaitu Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) belum diterbitkan.
“Celah hukum pembatalannya ada, tinggal mau menggunakan atau tidak. Ternyata kan BPN memilih tidak menggunakannya,” ungkapnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (15/01/2018).
Padahal, lanjutnya, Pemprov DKI sudah bersedia menerima konsekuensi dari pembatalan ini.
“Itu tadi kenapa kenapa saya sampaikan menghentikan reklamasi ini bukan hanya pekerjaan berat tetapi juga pekerjaan besar. Banyak pihak yang harus disadarkan bahwa reklamasi ini bermasalah,” ungkapnya.
Baca: Senator DKI Ajak Warga Jakarta Dukung Penuh Hentikan Reklamasi
Fahira juga menyatakan, harus diakui menghentikan reklamasi Teluk Jakarta yang didukung mayoritas warga DKI Jakarta menjadi janji kampanye paling berani dan berat yang harus ditunaikan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Sudah menjadi rahasia umum ada kekuatan luar biasa yang menginginkan proyek reklamasi terus berjalan walau berbagai aturan diterabas, dipenuhi berbagai kebijakan yang dipaksakan, dan berbagai kontroversi yang tiada henti menyertai mega proyek penimbunan laut untuk kepentingan komersil ini.
Fahira mengharapkan, warga Jakarta terus memberikan dukungan penuh kepada Anies-Sandi agar tidak surut selangkahpun untuk terus berjuang menghentikan proyek reklamasi.
Diketahui, sikap Pemprov DKI Jakarta terkait reklamasi berpihak kepada rakyat. Ini terlihat dari surat Pemprov DKI kepada Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan terhadap pulau C, D, dan G hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Pada surat bernomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, Pemprov DKI menyampaikan, “Meminta kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan untuk Pihak Ketiga atau pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.”
Baca: Gubernur Anies Minta BPN Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi
Dalam Surat yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang itu, Anies menyebut, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
“Kajian dimaksud perlu dilakukan sehubungan dengan adanya berbagai masukan dari para ahli dan sebagian masyarakat terkait reklamasi. Sejauh ini dalam review awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi kuat/dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi ini,” sebutnya.
Di samping itu, tulisnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah dicabut dari proses dan agenda pembahasan di DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI sedang menyiapkan rancangan baru.
“Tanpa adanya Rancangan Peraturan Daerah tersebut maka tidak ada pengaturan dari kegiatan yang dilakukan di atas lahan-lahan hasil reklamasi,” lanjutnya.
Sementara itu, BPN menolak permintaan Gubernur Anies dalam suratnya untuk membatalkan semua HGB yang diberikan kepada pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi.
Sofyan mengklaim BPN tak dapat menerima permohonan Anies tersebut karena HGB yang dikeluarkan BPN sudah sesuai dengan administrasi pertanahan.*