Hidayatullah.com– Presiden Joko Widodo bersama dengan beberapa jajaran terkait menggelar rapat terbatas untuk membicarakan perkembangan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Rapat terbatas tersebut digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (18/01/2018).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 29 Juni 2016 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 mengenai pendirian universitas itu. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan untuk meningkatkan pengakuan masyarakat akademik internasional atas Islam di Indonesia dan menempatkannya sebagai salah satu unsur penting peradaban dunia.
Baca: Indonesia Akan Dirikan Universitas Islam Internasional
“Sudah lebih dari setahun saya menandatangani Perpres mengenai Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia. Saya ingin mendapatkan laporan mengenai perkembangannya dan kendala yang dihadapi seperti apa,” ujar Presiden dalam pengantar rapat.
Jokowi menyampaikan alasan Universitas Islam Internasional Indonesia didirikan meskipun di Indonesia sudah banyak berdiri universitas Islam yang dikelola oleh negara. Menurutnya, UIII tak hanya disiapkan untuk memenuhi kebutuhan akan pendidikan di dalam negeri, namun juga untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional.
“Universitas Islam Internasional Indonesia ini kita bentuk bukan hanya untuk menjawab kebutuhan domestik, tetapi dibentuk terutama untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional, untuk memperkukuh kepemimpinan Indonesia di internasional terutama umat Islam internasional,” ucapnya.
Baca: ICMI Dukung Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia
Dalam praktiknya nanti, Universitas Islam Internasional Indonesia katanya tidak hanya terbatas pada aktivitas belajar mengajar semata. Tapi juga diarahkan untuk berperan melalui jalur diplomasi dengan menyebarluaskan ajaran dan praktik Islam yang katanya moderat, toleran, demokratis, dan sesuai dengan kemajuan zaman kepada masyarakat internasional.*