Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komisi HAM MUI: Indonesia Punya Mandat Dorong Penghukuman China

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 22 Desember 2018 05:34 5:34 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 22 Desember 2018 05:34
Bagikan
Bendera China dibakar di depan Kedubes China, Jakarta, Jumat (21/12/2018) pada aksi bela Uighur.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Sub Komisi HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Maneger Nasution yang juga Direktur PusdikHAM Uhamka menyatakan bahwa Indonesia punya mandat mendorong penghukuman terhadap China terkait penindasan terhadap etnis Muslim Uighur.

“Pemerintah Indonesia punya mandat dan kewajiban konstitusional untuk mendorong dunia internasional untuk memaksa pemerintah China menghentikan kejahatan kemanusiaan terhadap warga negaranya sendiri, Uighur,” ujarnya dalam pernyataannya di Jakarta baru-baru ini.

Ia mengatakan dunia kemanusiaan mengutuk keras terkait dengan kembali terulangnya pelanggaran HAM terhadap Muslim di Uighur.

Baca: Muslimah Xinjiang Nilai Pemerintah China Mau Hancurkan Islam

“Ini nyata-nyata pelanggaran HAM. China tidak menunaikan mandatnya menghentikan pelangaran HAM terhadap warganya sendiri. China terbukti tidak memiliki perspektif HAM. HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri setiap manusia sehingga mereka diakui kemanusiaannya tanpa membedakan jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama, politik, bangsa, status sosial, kekayaan, dan kelahirannya. Termasuk dalam hak asasi ini adalah hak untuk hidup layak, merdeka, dan selamat,” paparnya.

Merupakan tugas negara China untuk melindungi hak asasi warga negaranya dari pihak-pihak yang ingin mengganggu atau meniadakannya. “Muslim Uighur sejatinya mendapatkan perlindungan dari pemerintahnya sendiri, China,” sebut mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia pun mendorong organisasi internasional untuk memastikan terpenuhinya hak-hak Muslim Uighur sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Roma.

Baca: MUI: Penindasan Uighur Bikin Hubungan Indonesia-China Bermasalah

“Peristiwa kejahatan yang menimpa Muslim Uighur di China telah menjurus kepada genosida (usaha pembersihan etnis) karena dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, dimulai dengan kebijakan- kebijakan Pemerintah China yang menyudutkan keberadaan Muslim Uighur.

Konvensi Jenewa (Konvensi Palang Merah) tahun 1949 mengenai perlindungan korban perang dan sengketa bersenjata non-internasional dapat dijadikan rujukan dalam melakukan perlindungan terhadap rakyat Muslim Uighur.

Kasus kejahatan kemanusiaan terhadap Muslim di Uighur, seperti pembunuhan, penyiksaan, pembakaran sekolah, pemusnahan tempat beribadah dan ketidakbebasan untuk menjalankan kepercayaan dalam beribadah yang dilakukan oleh pihak berkuasa dalam hal ini negara China sangat terbuka bagi Mahkamah Pidana Internasional untuk melaksanakan kompetensi dan yurisdiksinya terhadap kasus ini.

Baca: Wantim MUI Minta Indonesia Bersikap Tegas ke China

Karena fakta-fakta yang terjadi dalam kasus kejahatan kemanusiaan terhadap Muslim di Uighur ini telah terpenuhi syarat materilnya yang ditetapkan dalam Statuta Roma khususnya yang ada di Pasal 7 berkenaan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan,” jelasnya panjang lebar.

Maneger pun mendesak dewan HAM PBB dan organisasi internasional untuk mengajukan kasus yang terjadi terhadap Muslim Uighur ke peradilan internasional seperti ICC ( International Criminal Court) yang diatur dalam statuta roma tahun 1998.

“Pemerintah Indonesia perlu melakukan upaya-upaya serius untuk mengelola dinamika ekspresi solidaritas dalam negeri terhadap penderitaan Muslim di Uighur,” pungkasnya.*

Baca: MUI Desak Pemerintah China Hormati Hak Muslim Beragama

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:chinaHAMManeger NasutionMUIMuslim Uighurpelanggaran HAM internasionalpenindasan uighuruighur
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muslimah Xinjiang Nilai Pemerintah China Mau Hancurkan Islam
Tulisan selanjutnya Polisi Jerman Geledah Masjid Terkait Dugaan Terorisme

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?