Hidayatullah.com– Ketua Sub Komisi HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Maneger Nasution yang juga Direktur PusdikHAM Uhamka menyatakan bahwa Indonesia punya mandat mendorong penghukuman terhadap China terkait penindasan terhadap etnis Muslim Uighur.
“Pemerintah Indonesia punya mandat dan kewajiban konstitusional untuk mendorong dunia internasional untuk memaksa pemerintah China menghentikan kejahatan kemanusiaan terhadap warga negaranya sendiri, Uighur,” ujarnya dalam pernyataannya di Jakarta baru-baru ini.
Ia mengatakan dunia kemanusiaan mengutuk keras terkait dengan kembali terulangnya pelanggaran HAM terhadap Muslim di Uighur.
Baca: Muslimah Xinjiang Nilai Pemerintah China Mau Hancurkan Islam
“Ini nyata-nyata pelanggaran HAM. China tidak menunaikan mandatnya menghentikan pelangaran HAM terhadap warganya sendiri. China terbukti tidak memiliki perspektif HAM. HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri setiap manusia sehingga mereka diakui kemanusiaannya tanpa membedakan jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama, politik, bangsa, status sosial, kekayaan, dan kelahirannya. Termasuk dalam hak asasi ini adalah hak untuk hidup layak, merdeka, dan selamat,” paparnya.
Merupakan tugas negara China untuk melindungi hak asasi warga negaranya dari pihak-pihak yang ingin mengganggu atau meniadakannya. “Muslim Uighur sejatinya mendapatkan perlindungan dari pemerintahnya sendiri, China,” sebut mantan Komisioner Komnas HAM ini.
Ia pun mendorong organisasi internasional untuk memastikan terpenuhinya hak-hak Muslim Uighur sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Roma.
Baca: MUI: Penindasan Uighur Bikin Hubungan Indonesia-China Bermasalah
“Peristiwa kejahatan yang menimpa Muslim Uighur di China telah menjurus kepada genosida (usaha pembersihan etnis) karena dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, dimulai dengan kebijakan- kebijakan Pemerintah China yang menyudutkan keberadaan Muslim Uighur.
Konvensi Jenewa (Konvensi Palang Merah) tahun 1949 mengenai perlindungan korban perang dan sengketa bersenjata non-internasional dapat dijadikan rujukan dalam melakukan perlindungan terhadap rakyat Muslim Uighur.
Kasus kejahatan kemanusiaan terhadap Muslim di Uighur, seperti pembunuhan, penyiksaan, pembakaran sekolah, pemusnahan tempat beribadah dan ketidakbebasan untuk menjalankan kepercayaan dalam beribadah yang dilakukan oleh pihak berkuasa dalam hal ini negara China sangat terbuka bagi Mahkamah Pidana Internasional untuk melaksanakan kompetensi dan yurisdiksinya terhadap kasus ini.
Karena fakta-fakta yang terjadi dalam kasus kejahatan kemanusiaan terhadap Muslim di Uighur ini telah terpenuhi syarat materilnya yang ditetapkan dalam Statuta Roma khususnya yang ada di Pasal 7 berkenaan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan,” jelasnya panjang lebar.
Maneger pun mendesak dewan HAM PBB dan organisasi internasional untuk mengajukan kasus yang terjadi terhadap Muslim Uighur ke peradilan internasional seperti ICC ( International Criminal Court) yang diatur dalam statuta roma tahun 1998.
“Pemerintah Indonesia perlu melakukan upaya-upaya serius untuk mengelola dinamika ekspresi solidaritas dalam negeri terhadap penderitaan Muslim di Uighur,” pungkasnya.*
Baca: MUI Desak Pemerintah China Hormati Hak Muslim Beragama