Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Instrumen Hukum Pidana Dinilai Bisa untuk Membina LGBT

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Februari 2018 17:24 5:24 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Februari 2018 17:24
Bagikan
Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie pada seminar nasional ICMI di Jakarta, Rabu (07/02/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Jika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa mengubah sejarah dalam perluasan makna terkait zina serta lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), maka DPR RI diharapkan bisa melakukan itu.

Demikian harapan Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, terkait Rancangan KUHP yang sedang dibahas DPR saat ini.

“Sekarang tibalah masanya DPR RI untuk mengubah sejarah, karena masalah UU zina ini sudah berumur satu abad yang disahkan oleh Pemerintah Belanda pada 1 Januari 1918 silam. Nah, undang-undang ini sudah lama, jadi perlu diperluas bahasannya,” tuturnya kepada hidayatullah.com usai acara seminar di Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Rabu (07/02/2018).

Baca: ICMI: Darurat LGBT, Tangani dengan Pendekatan segala Lini

Menurut Jimly, konsep zina yang dimaknai dalam undang-undang saat ini adalah alam pikiran satu abad yang lalu. Di situ, katanya, menerangkan bahwa zina berarti hubungan seksual antar orang yang sudah punya hubungan suami-istri dan melakukan pengkhianatan dari pasangannya.

Jilmly pun meminta para ahli hukum agar membantu meluruskan pemaknaan itu. Karena, jelasnya, instrumen hukum pidana bisa dijadikan alat untuk membina warga bangsa, tentu termasuk LGBT, ke arah perilaku yang tidak menyimpang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kita perlu memperluas undang-undang kita sesuai dengan kebudayaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila,” ujarnya.

Baca: Jika LGBT Tak Diatur KUHP, Umat Perlu ke Jakarta Lagi Seperti Aksi 212

Katanya, untuk menangani kasus LGBT, harus dilakukan beberapa pendekatan dari segala lini yang ada serta oleh instansi terkait.

Di antaranya melalui pendekatan kesehatan, pendidikan, dan dakwah, termasuk pendidikan publik melalui media dan pendekatan struktural baik hukum maupun politik.* Zulkarnain

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:biseksualgayhomoseksualhukum pidanaICMIIkatan Cendekiawan Muslim se-IndonesiaJimly AsshiddiqieKetua Umum ICMIlesbianlgbtLGBT dipidanapembinaan LGBTpenanganan LGBTPerzinaanPerzinahanRancangan Kitab Undang-Undang Hukum PidanaRancangan Undang-Undang Larangan LGBTRevisi KUHPRKUHPRUU Anti LGBTRUU KUHPtransgender
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pilih Memaafkan, Hindari Sikap Terhina
Tulisan selanjutnya Perpres Zakat ASN, Menag: Pemerintah Memfasilitasi, bukan Mewajibkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?