Hidayatullah.com– Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2004-2015, Prof Dr Didin Hafidhuddin, menilai Kementerian Agama tidak cukup hanya memfasilitasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim untuk membayar zakat.
Seharusnya, kata Didin, pemerintah mewajibkan ASN Muslim yang sudah nishab berzakat.
“Harus diwajibkan. Jangan ragu-ragu. Undang-undang, kan, mewajibkan. Bukan untuk mengimbau. Buat apa memfasilitasi? Sekarang sudah difasilitasi (oleh BAZNAS),” tegasnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Senin (12/02/2018).
Tapi karena belum ada aturan potong gaji ASN untuk zakat, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini mendorong adanya aturan itu di bawah undang-undang.
Masyarakat, kata Didin, perlu menyadari bahwa kalaupun uang zakat diwajibkan pemerintah, bukan berarti dikumpulkan oleh pemerintah dan dimasukkan ke APBN. Tapi uang itu dikumpulkan di BAZNAS dan Laznas yang diakui pemerintah.
Baca: Regulasi Zakat, POROZ Dorong Pemerintah Libatkan Masyarakat
Dengan adanya kewajiban ASN berzakat, Didin berharap ada peningkatan dana zakat dari yang sekarang 7 triliun menjadi 10 triliun. Uang sebesar itu, kata dia, bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan kaum dhuafa.* Andi