Hidayatullah.com – Pakar Sejarah dari Universitas Indonesia (UI) Tiar Anwar Bachtiar menyatakan, permasalahan Ahmadiyah sudah final di Indonesia dikarenakan pandangan para ulama dan ormas Islam tidak berubah, bahwa Ahmadiyah layak disebut aliran sesat bahkan murtad.
“Kriterianya karena sampai sekarang masih mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Nabi apapun, kan mereka menyebutnya nabi dzili, nabi bayangan, dan sebagainya,” ujarnya kepada Hidayatullah.com di AQL Islamic Center, Jakarta, Selasa malam (13/02/2018).
Tiar menjelaskan, UU Nomor 1/PNPS/1965 yang digugat oleh Jemaat Ahmadiyah ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bermasalah dan sudah tepat. Dikarenakan konteksnya untuk melindungi keyakinan umat beragama, termasuk umat Islam yang mayoritas.
Peneliti Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS) ini menambahkan, kalau gugatan Ahmadiyah beralasan HAM, Ahmadiyah memang boleh hidup di Indonesia. Tetapi Ahmadiyah juga harus menghormati HAM umat Islam untuk menjalankan keyakinannya.
Hanya saja, lanjut Tiar, ada standar keberagaman dalam hal keyakinan yan tidak boleh dilanggar Ahmadiyah, dimana tidak boleh ada nabi setelah Rasulullah Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassallam, tidak boleh menyekutukan Allah, dan sebagainya.
“Jadi UU PNPS itu tidak ada kaitan dengan gugatan Ahmadiyah, karena UU ini sudah pada relnya untuk menjaga dari usaha-usaha mengaburkan agama menjadi tidak jelas,” paparnya.
“Kalau tidak ada UU ini tidak jelas mana Islam mana bukan Islam, mana yang bisa diakui sebagai muslim mana yang tidak,” tambahnya.
Oleh karena itu, Tiar menegaskan, jika Ahmadiyah merasa didiskriminasi, maka harus dilihat dulu kasusnya seperti apa. Karena memang umat Islam tidak bisa menerima Ahmadiyah bagian dari Islam.
“Maka ini bukan salah umat Islam, salah Ahmadiyah sendiri kenapa punya keyakinan yang tidak bisa diterima mayoritas umat Islam,” ungkapnya.
Sebagai solusi, Tiar menyarankan, agar Ahmadiyah ditempatkan seperti di Pakistan, dimana Ahmadiyah sebaiknya membuat agama dan kepercayaan sendiri diluar Islam.
“Saya kira itu lebih fair daripada memaksa harus diakui sebagai bagian dari Islam,” pungkasnya.*