Hidayatullah.com– Sempat terjadi kekosongan kekuasaan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) disebabkan komisioner yang lama sudah habis masa jabatannya dan belum ditunjuk komisioner yang baru.
Akibat kekosongan anggota tersebut, kegiatan KPPU sempat dihentikan sementara sejak tanggal 28 Februari 2018 lalu. Masa jabatan komisioner KPPU periode 2012-2017 berakhir pada 27 Februari 2018.
Kondisi ini disayangkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharram. Ia menyayangkan proses perpanjangan jabatan komisioner KPPU yang tidak diantisipasi sejak awal sehingga sempat dinyatakan tidak beroperasi.
“KPPU itu lembaga sangat penting dan strategis buat kita dan sejarah berdirinya membutuhkan perjuangan. KPPU itu salah satu produk reformasi, yang tidak dimiliki Indonesia sebelumnya. Sayangnya seolah kini nasibnya seolah terombang-ambing,” ujar Ecky kepada hidayatullah.com lewat rilisnya di Jakarta, Kamis (01/03/2018).
Sebagaimana diketahui, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres perpanjangan jabatan komisioner KPPU. Keppres tersebut memperpanjang jabatan komisioner KPPU saat ini, yang terhitung 27 Februari-27 April 2018.
Keppres yang sama telah diterbitkan untuk masa jabatan 27 Desember 2017-27 Februari 2018. Dan dijadwalkan komisioner KPPU baru akan terpilih pada April mendatang.
Ecky mengulas, lembaga seperti ini sangat penting untuk menjaga iklim berusaha, sehingga tidak ada dominasi pelaku di dalam industri.
“Kita sudah berpengalaman saat Orde Baru, maraknya monopoli di berbagai sektor usaha terutama pada Sumberdaya Alam (SDA). Bahkan, kondisi tersebut masih terjadi saat ini. Untuk itu KPPU hadir dan menjadikannya sebagai rujukan dalam menjaga peta persaingan di industri,” ungkapnya.
“Selain itu yang tak kalah strategisnya, KPPU memliki peran untuk melawan para pemburu rente, yang ujung akhirnya adalah menegakan keadilan ekonomi. Kita tak akan bisa menanggulangi persoalan ketimpangan selama pemburu rente masih mendominasi ekonomi dan penguasaan pasar oleh satu kelompok saja,” tambahnya.
Contohnya bagaimana bisa ada satu pihak yang menguasai 5 juta hektare lahan. “Ini kan ajaib,” imbuhnya.
Dengan situasi yang seperti ini, manfaat ekonomi hanya dinikmati golongan tertentu. Mereka-mereka lagi yang menikmati. “Tentu, kondisi ini tidak boleh terjadi lagi, sehingga kita perlu menjaga keberadaan KPPU dan perlu diperkuat,” tambah Ecky.
Ecky juga melihat bahwa keberadaan KPPU juga berperan krusial dalam mendukung perbaikan iklim investasi.
“Ini yang terus kita upayakan, agar daya saing ekonomi membaik. Sehingga aktivitas ekonomi berjalan lancar melalui kegiatan investasi,” tutup Ecky.
KPPU menjelaskan, sehubungan dengan telah diterimanya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33/P Tahun 2018 Tentang Perpanjangan Kembali Masa Jabatan Keanggotaan KPPU, maka diputuskan bahwa penghentian kegiatan sementara KPPU tersebut dicabut.
“Bahwa dengan demikian maka kegiatan persidangan, proses penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi, kegiatan yang melibatkan anggota Komisi secara langsung dan kegiatan litigasi atas upaya hukum yang diajukan Pelaku usaha terhadap KPPU, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung yang membutuhkan Surat Kuasa Ketua KPPU dapat berjalan kembali sebagaimana biasa,” demikian dijelaskan KPPU di Jakarta, Kamis kemarin dalam siaran persnya.
Menurut Johan Budi, juru bicara kepresidenan, Presiden Jokowi sudah menjalankan bagiannya dengan membentuk Panitia Seleksi untuk memilih komisioner baru. Proses Panitia Seleksi itu sudah selesai di awal November, kata dia.
Menurutnya, pada tanggal 22 November 2017, Presiden sudah mengirimkan 18 nama hasil seleksi yang ditentukan oleh Pansel kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test. Namun katanya sampai akhir masa jabatan komisioner KPPU pada 27 Desember 2017, proses fit and proper test belum juga dilakukan DPR.
“Karena itu Presiden mengeluarkan Keppres, perpanjangan masa jabatan komisioner KPPU selama dua bulan sampai 27 Februari 2018”, kata Johan kutip BBC.
Sampai berakhirnya perpanjangan itu pun, katanya belum dilakukan fit and proper test juga oleh DPR, sehingga Presiden kembali mengeluarkan Keppres. “Perpanjangan yang kedua pada tanggal 27 Februari selama dua bulan sampai 27 April 2018,” ujar Johan.*