Hidayatullah.com– Pegiat media sosial Jon Riau Ukur alias Jonru Ginting divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang Jumat (02/03/2018).
Hakim Ketua, Antonio Simbolon, menyatakan bahwa Jonru Ginting terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa sengaja, menyebarkan informasi hingga menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan (SARA).
“Oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah 50 juta rupiah,” ujar Antonio saat menyampaikan surat keputusan vonis.
Baca: Pengacara Jonru: Mengapa Polisi Bersenjata Lengkap di Persidangan
Jonru divonis dengan pasal berlapis yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan yang ketiga, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.
Rencananya, Jonru beserta kuasa hukum akan menimbang-nimbang dulu untuk melakukan banding.
Sebelum persidangan, Jonru tampak semangat dan mengacungkan takbir sebanyak tiga kali saat memasuki ruang sidang.
Pantauan hidayatullah.com, Jonru mengenakan songkok biru dongker dan baju koko coklat dengan celana hitam. Ia tampak tenang saat memasuki ruang sidang.* Zulkarnain
Baca: Pledoi Jonru: Menyampaikan Kebenaran Berdasarkan Agama Tak Bisa Dipidana