Hidayatullah.com– Baru-baru ini beredar berita bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi eks petinggi FPI pada kasus kerumunan Petamburan, Jakarta. Dalam pemberitaan disebut seolah-olah kasasi tersebut diajukan oleh pihak eks FPI.
Padahal, sebagaimana dijelaskan pengacara eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), bahwa yang mengajukan kasasi tersebut bukanlah pihak mereka. Tapi kasasi kasus Petamburan yang ditolak MA itu diajukan oleh jaksa penuntut umum kasus tersebut.
Aziz Yanuar, sang pengacara, menilai ada yang keliru memahami keterangan dari MA terkait penolakan kasasi tersebut.
“Gagal paham itu,” ujar Aziz menegaskan saat dikonfirmasi hidayatullah.com pada Sabtu (02/10/2021). “Kita tidak pernah kasasi di kasus Petamburan dan Megamendung,” tambahnya.
Lima terdakwa dalam kasus yang kasasinya diajukan jaksa dan ditolak MA itu adalah mantan Ketua Umum FPI Ustadz Ahmad Shabri Lubis serta terdakwa Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sebelumnya diberitakan media online bahwa MA menolak kasasi yang diajukan lima eks petinggi FPI atas kasus kerumunan Petamburan dalam situasi pandemi Covid-19. Kelima terdakwa pun tetap dijatuhi hukuman 8 bulan pidana penjara.
“Tolak Kasasi,” demikian dikutip dari laman MA pada Jumat (01/10/2021) sebagaimana dilansir Beritasatu.com.
Putusan Kasasi itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti. Sedangkan duduk sebagai panitera pengganti yaitu Dwi Sugiarto.
“Yang jelas yang kasasi jaksa, bukan kita (dalam) kasus Petamburan dan Megamendung,” tegas Aziz kepada hidayatullah.com.
Aziz sebelumnya telah menegaskan bahwa tim HRS dkk tidak pernah mengajukan kasasi pada perkara Petamburan dan Megamendung.
“Jadi hentikan kedunguan dan kepandiran bahwa kasasi kami ditolak. Yang ditolak itu kasasi jaksa,” tegasnya lewat WhatsAppnya pada Sabtu (02/10/2021).*