Hidayatullah.com– Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Dirjen Bimas Islam Kemenag), Prof Muhammadiyah Amin, mengatakan, aturan mengenai zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuatkan Peraturan Presiden (Perpres).
Ia menjelaskan, sebelumnya sudah ada Inpres Nomor 3 tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang optimalisasi penghimpunan zakat di wilayah pemerintahan.
Muhammadiyah Amin menambahkan, meski sempat terjadi pro-kontra di masyarakat, kebijakan zakat ASN ini tetap akan dilanjutkan.
“Ini mau naikkan posisinya menjadi Perpres, supaya lebih mengikat,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Hotel Lumire, Jakarta, Rabu malam (14/03/2018).
Ia mengungkapkan, kebijakan zakat ASN dianggap penting untuk meningkatkan realisasi penghimpunan zakat di Indonesia.
Baca: Prof Didin: Zakat ASN Tak Cukup Difasilitasi, Tapi Harus Diwajibkan
Potensi zakat, kata dia, menurut penelitian Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) sebesar Rp 217 triliun. Namun realisasinya yang terkumpul baru Rp 6 triliun.
“Dan kalau (Perpres) ini terjadi, akan menggenjot angka penghimpunan zakat,” imbuhnya.
Adapun soal teknis penghimpunannya, Muhammadiyah Amin menyebut, masih terjadi perdebatan apakah diambil setiap bulan atau harus satu tahun.
Namun, ia menegaskan, aturan zakat ASN tidak dikenakan kepada semua pegawai, tetapi hanya bagi yang berpenghasilan di atas sekitar Rp 4.600.000 per bulan dengan diqiyaskan kepada 85 gram emas.*