Hidayatullah.com– Tim Pengacara Muslim (TPM) mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait aturan baru Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Koordinator TPM, Ahmad Michdan bersama sejumlah pengacara dan keluarga kliennya diterima langsung oleh Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal, Hairansyah, di Ruang Asmara Nababan, Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/03/2018).
TPM melaporkan bahwasanya ada 18 narapidana di LP Pasir Putih yang diisolasi dan mendapat perlakuan tidak manusiawi.
Baca: Jenguk Ba’asyir, Keluarga Keluhkan Protap Larangan Shalat Berjamaah
TPM mengungkapkan para napi tersebut dilarang shalat berjamaah termasuk shalat Jumat oleh pihak LP Pasir Putih.
“Perlakuannya seperti kurangnya pengobatan, makanan ala kadarnya, hingga hanya memiliki satu baju ganti, dan shalat Jumat pun mereka lakukan dalam keadaan terisolasi, hingga sampai adanya pembatasan kunjungan, serta obat-obatan herbal juga tidak boleh semacam madu,” ujarnya kepada wartawan termasuk hidayatullah.com usai melakukan pelaporan tersebut.
Ahmad Michdan menuturkan bahwa kasus-kasus yang dilaporkan pihaknya ini sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Pihaknya meminta agar Komnas HAM memperhatikan kasus di LP Pasir Putih itu secepatnya sebelum Ramadhan tiba.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Heriansyah mengatakan, pihanyak akan mempelajari pelaporan TPM.
Komnas HAM meminta hal-hal yang harus dipenuhi oleh para pengadu, terkait berkas dokumen secara lengkap yang berkaitan indentitas narapidana “terorisme” yang disebutkan dalam pelaporan tersebut.* Zulkarnain
Baca: Abubakar Ba’asyir Sehat, tapi Shalat Lima Waktu di Masjid Dilarang