Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

TPM Laporkan LP Pasir Putih Larang Napi Shalat Berjamaah dan Jumatan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Maret 2018 21:25 9:25 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Maret 2018 21:25
Bagikan
Koordinator TPM Ahmad Michdan (peci putih), Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah (empat dari kiri), dan sejumlah istri dari sebagian napi penghuni LP Pasir Putih (bercadar) di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (22/03/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Tim Pengacara Muslim (TPM) mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait aturan baru Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Koordinator TPM, Ahmad Michdan bersama sejumlah pengacara dan keluarga kliennya diterima langsung oleh Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal, Hairansyah, di Ruang Asmara Nababan, Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/03/2018).

TPM melaporkan bahwasanya ada 18 narapidana di LP Pasir Putih yang diisolasi dan mendapat perlakuan tidak manusiawi.

Baca: Jenguk Ba’asyir, Keluarga Keluhkan Protap Larangan Shalat Berjamaah

TPM mengungkapkan para napi tersebut dilarang shalat berjamaah termasuk shalat Jumat oleh pihak LP Pasir Putih.

“Perlakuannya seperti kurangnya pengobatan, makanan ala kadarnya, hingga hanya memiliki satu baju ganti, dan shalat Jumat pun mereka lakukan dalam keadaan terisolasi, hingga sampai adanya pembatasan kunjungan, serta obat-obatan herbal juga tidak boleh semacam madu,” ujarnya kepada wartawan termasuk hidayatullah.com usai melakukan pelaporan tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ahmad Michdan menuturkan bahwa kasus-kasus yang dilaporkan pihaknya ini sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Baca: Penjara Indonesia Masuk Daftar Horor PBB

Pihaknya meminta agar Komnas HAM memperhatikan kasus di LP Pasir Putih itu secepatnya sebelum Ramadhan tiba.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Heriansyah mengatakan, pihanyak akan mempelajari pelaporan TPM.

Komnas HAM meminta hal-hal yang harus dipenuhi oleh para pengadu, terkait berkas dokumen secara lengkap yang berkaitan indentitas narapidana “terorisme” yang disebutkan dalam pelaporan tersebut.* Zulkarnain

Baca: Abubakar Ba’asyir Sehat, tapi Shalat Lima Waktu di Masjid Dilarang

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahmad MichdanHairansyahHAMHeriansyahKomisi Nasional Hak Asasi ManusiaKomisioner Komnas HAMkomnas HamKoordinator TPMlarangan shalatLP Pasir Putihnapi dilarang shalat berjamaahnapi dilarang shalat Jumatnapi terorismeNusakambanganPelanggaran HAMShalat BerjamaahTim Pengacara MuslimTPMWakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 20 Warga Sipil di Idlib Tewas, Sebagian Besar Anak-anak Akibat Serangan Udara Rusia
Tulisan selanjutnya Komnas HAM akan Proses Laporan ‘LP Pasir Putih Larang Napi Shalat Jamaah’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?