Hidayatullah.com– Pengadilan di Uni Emirat Arab menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang rabi Yahudi warga negara Israel-Moldova, yang tewas pada bulan November 2024.
Pengadilan Banding Federal Abu Dhabi, hari Senin (31/3/2025), dalam putusannya mengatakan bahwa pembunuhan rabi Zvi Kogan, 28, dilakukan oleh para terdakwa yang memiliki tujuan “terorisme”, lapor kantor berita resmi WAM.
Tiga terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Sementara terdakwa keempat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Menurut peraturan yang berlaku di UEA, vonis hukuman mati dapat diajukan banding guna memperoleh keringanan.Pada November 2024, Kementerian Dalam Negeri UEA mengatakan bahwa tiga orang yang ditangkap berkaitan dengan kasus itu merupakan warga negara Uzbekistan.
Kogan, yang sudah bertahun-tahun bermukim di Abu Dhabi, dilaporkan hilang pada bulan November 2024. Beberapa hari kemudian mayatnya ditemukan di kota Al Ain, yang berbatasan dengan Oman.
Kogan merupakan perwakilan dari organisasi Yahudi Ortodoks Chabad yang ditempatkan di Uni Emirat Arab.
Chabad merupakan organisasi yang memiliki jaringan di seluruh dunia, dengan tujuan menghubungkan orang-orang Yahudi yang tak berafiliasi, Yahudi sekuler serta sekte-sekte Yahudi lainnya.*