Hidayatullah.com– Delegasi parlemen Indonesia menyatakan dukungan untuk Palestina sebagai point emergency item pada Sidang Umum Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-138 di Jenewa, Swiss, yang berlangsung Sabtu hingga Senin (24-26/03/2018) kemarin.
Ketua delegasi DPR RI, Fadli Zon, mengatakan, sangat menyesalkan keputusan Amerika Serikat (AS) mengenai status Kota Yerusalem (Baitul Maqdis) sebagai ibu kota Israel. Ia juga mengutuk rencana relokasi Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Baitul Maqdis.
“Keputusan Trump tidak bertanggung jawab, tidak manusiawi, dan sangat tidak dapat diterima,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/03/2018).
Selain itu, terangnya, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh AS dan Israel terkait intrumen internasional, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB 242 tahun 1967, 252 tahun 1968, 476 tahun 1980, 478 tahun 1980, dan Resolusi Majelis Umum PBB 181 (II).
Baca: MUI Berharap Masyarakat Indonesia Terus Peduli Palestina
Fadli menambahkan, parlemen Indonesia juga menyerukan kepada masyarakat internasional khususnya PBB untuk segera memikul tanggung jawab menghalangi pernyataan sepihak AS dan menghentikan pemukiman ilegal di tanah Palestina.
“Kami delegasi Indonesia mendesak PBB untuk memaksa Israel dan AS untuk mematuhi semua instrumen hukum internasional,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebagaimana diketahui, ada tiga point emergency item yang diusulkan pada sidang IPU kali ini. Yakni, usulan Israel terkait aktivitas kelompok Muslim Iran di kawasan Timur Tengah, usulan Swedia tentang penolakan kekerasan perempuan di lingkungan kerja, serta usulan gabungan (Palestina, Kuwait, Bahran, Turki) terkait dukungan untuk Palestina.
Delegasi Indonesia menyatakan dukungan pada usulan poin ketiga yaitu dukungan untuk Palestina dan mengecam tindakan AS mengenai status Baitul Maqdis sebagai ibu kota Israel.
Point emergency item terkait Palestina tersebut mendapat dukungan 843 suara parlemen dunia. DPR RI menolak proposal usulan Israel sepenuhnya.*