Hidayatullah.com– Pimpinan delegasi parlemen Indonesia pada Sidang Umum Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-138, Fadli Zon, menyampaikan, DPR RI mengusulkan rancangan resolusi kepada PBB agar Amerika Serikat (AS) menarik pengakuan (klaim) kontroversialnya bahwa Baitul Maqdis ibu kota Israel.
“Kami mendesak Parlemen Anggota IPU untuk mengakui hak-hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan merdeka,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/03/2018).
Terkait situasi di Palestina, Fadli mengatakan, delegasi Indonesia yang menganut prinsip Konstitusi kemerdekaan adalah hak mutlak semua bangsa, dengan tegas menolak semua bentuk kolonialisme dan pendudukan ilegal.
“Saya tegaskan IPU harus mengirim pesan kuat melalui sebuah resolusi bahwa parlemen dan anggota parlemen di dunia harus tegas membela keamanan, demokrasi, dan keadilan. Resolusi yang diadopsi pada item emergency harus efektif dan berlaku,” ungkapnya.
Baca: Parlemen Indonesia Dukung Palestina, Tolak Keputusan AS
Fadli menegaskan, AS tidak memiliki kemauan politik mengakhiri penderitaan rakyat Palestina dan telah kehilangan kapasitas untuk menegakkan negosiasi damai. Dimana hal itu mencerminkan kegagalan kepemimpinan global AS.
Sebelumnya, pada Sidang Umum Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-138 yang sedang berlangsung di Jenewa, Swiss pada Sabtu hingga Senin (24-26/03/2018) kemarin, delegasi Indonesia menyatakan dukungan pada usulan point emergency ketiga yaitu dukungan untuk Palestina dan mengecam tindakan AS mengenai status kota Baitu Maqdis (Yerusalem) sebagai ibu kota Israel.
Point emergency item terkait Palestina tersebut mendapat dukungan 843 suara parlemen dunia. DPR RI menolak proposal usulan Israel sepenuhnya.*
Baca: Pengamat: Kredibilitas PBB terancam Ambruk terkait Klaim AS-Israel