Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Prostitusi Mencoreng Aceh, Pelajar Desak Pelaku Dihukum Cambuk

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 29 Maret 2018 17:27 5:27 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 29 Maret 2018 16:30
Bagikan
[Ilustrasi] Pengumuman soal penerapan hukum syariat Islam di Kota Langsa, Aceh. Dokumentasi Mei 2015.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kasus prostitusi berbasis online di Aceh Barat, Lhokseumawe, Aceh Besar, dan Banda Aceh terungkap baru-baru ini. Ketua Keluarga Besar Alumni (KBA) Kesatuan Aksi Pelajar Muslim Indonesia (KAPMI) Aceh, Sanusi Madli, mengungkapkan, kasus itu membuat nama Aceh kembali tercoreng.

Hal ini kata dia menjadi tanda bahwa Aceh masih memiliki banyak persoalan yang harus segera dituntaskan, di antaranya persoalan pendidikan, kemiskinan, dan penegakan hukum.

Sanusi menjelaskan, di Aceh sudah diberlakukan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pada pasal 3 ayat 2 Qanun Jinayat tersebut mengandung ancaman hukuman terhadap 10 jarimah (perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam).

Baca: Hukuman Cambuk di Aceh Tak Melanggar HAM

Yaitu; Khamar (minum arak); Maisir (berjudi); Khalwat (berduaan antara lelaki dengan perempuan yang bukan mahram di tempat yang sepi); Ikhtilath (bermesraan laki-perempuan yang bukan mahram di tempat keramaian); Zina; Pelecehan seksual; Pemerkosaan; Qadzaf (menuduh orang berzina tapi tidak menghadirkan empat orang saksi yang melihat kemaluan pezina lelaki keluar-masuk dalam kemaluan pezina perempuan); Liwath (homoseksual); dan Musahaqah (lesbian).

Ia mengungkapkan, dalam kasus prostitusi online ini melibatkan empat pihak, yaitu germo sebagai tukang promosi zina, wanita pesanan, pelanggan yang juga sebagai pelaku zina, dan pihak hotel sebagai penyedia fasilitas.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Penyabung Ayam Non-Muslim di Aceh Memilih Dihukum dengan Syariat Islam

Maka keempatnya ini, terang Sanusi, bisa dijerat dengan Qanun Jinayat tersebut.

“Pihak pertama germo, kedua wanita pesanan, ketiga penyedia tempat, keempat pelanggan, masing masing mereka harus dicambuk jika terbukti bersalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk pelanggan, karena tanpa pelanggan tidak mungkin ada pelacur, baik yang sudah berbuat zina atau tidak sampai berbuat zina tetapi sudah melakukan khalwat, sama-sama harus dihukum,” ujar Sanusi di Banda Aceh, Rabu (28/03/2018).

Sanusi menambahkan, sang germo bisa dijerat dengan pasal 33 ayat 3 Qanun Jinayat, yang berbunyi; “Setiap Orang dan/atau Badan Usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan.”

Baca: Dr. Jabbar Sabil: Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh Harus Ciptakan Keharmonisan

Kemudian, lanjutnya, perempuan pesanan dan pelanggan yang sudah berbuat zina atau tidak sampai berbuat zina tetapi sudah melakukan khalwat, bagi mereka terancam hukuman dalam Jarimah Khalwat sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat (1) Qanun Jinayat yang berbunyi; “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 10 (sepuluh) kali atau denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan.”

Kemudian, pemilik hotel sebagai penyedia fasilitas berupa kamar untuk orang-orang berbuat zina/khalwat, maka terjerat dengan pasal 23 ayat (2) Qanun Jinayat yang berbunyi; “Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Khalwat, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 15 (lima belas) kali dan/atau denda paling banyak 150 (seratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 15 (lima belas) bulan.”

Baca: MIUMI Aceh: Ada Usaha Media Massa Mendeskreditkan Syariat Islam di Aceh

“Maka dari itu, kami meminta pihak kepolisian untuk memeriksa kasus tersebut dengan seksama, serius, dan adil. Siapapun pelakunya kalau terbukti melanggar Qanun Jinayat maka harus dihukum,” ujar Sanusi.

Ia juga meminta Gubernur Aceh dan para pemimpin setiap daerah untuk bertindak tegas terhadap para pelaku prostitusi dan melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang terjerat. Dan seiring waktu, pemerintah juga harus meningkatkan pendidikan terutama pendidikan agama, kemudian menuntaskan kemiskinan. Karena menurutnya beberapa PSK diketahui bekerja karena alasan ekonomi.

“Pemerintah harus tegas, jika tidak maka ini akan menjamur di Aceh, dan ini akan merusak nama dan masa depan Aceh. Perlu kerja sama yang baik untuk menuntaskan kasus ini, jangan sampai mengundang tsunami yang kedua di aceh,” tutup sanusi, demikian pernyataan yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com.*

Baca: Media Dinilai tak Adil Beritakan kasus Pemerkosaan di Langsa-Aceh

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:‘Uqubat Ta’zirAcehAceh BaratAceh BesarBanda AcehHukum Jinayathukum positifhukuman cambukhukuman penjaraKAPMI AcehKesatuan Aksi Pelajar Muslim IndonesiaKetua KBA KAPMILhokseumaweMuslim di Acehpelacuranpenerapan syariat Islam di AcehPerzinaanprostitusi di Acehprostitusi onlinePSKQanunQanun Aceh nomor 6 tahun 2014Qanun jinayatSanusi MadliSyariat Islam di Aceh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Jember: Buku “57 Khutbah Jumat” Janggal, Tak Ada Nama Penulis dan Alamat Penerbit
Tulisan selanjutnya Mahasiswa Demo Protes Kenaikan Harga BBM di Berbagai Daerah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?