Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Adnin Armas: “Saya Tak Akan Diam”

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Februari 2017 22:07 10:07 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Februari 2017 22:07
Bagikan
Adnin Armas saat memberikan kuliah pemikiran
Bagikan

RUANG seluas 3×3 meter persegi di sebuah perkantoran di bilangan Jakarta Selatan itu sudah dipenuhi juru warta. Di pojok ruangan, di atas karpet hijau, duduk ulama muda, Adnin Armas. Ia adalah Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua, yayasan yang sekarang tengah menjadi sorotaan media massa karena dituding sebagai wadah praktik pencucian uang.

Waktu ketika itu (Senin, 20/2) sudah menunjukkan hampir pukul 23.00. Para juru warta masih serius mendengarkan penuturan sang peneliti muda pada Institute for Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS) ini. Sebagian ada yang mencatat di buku sakunya, sebagian lagi mengetik di laptopnya.

“Saya tak akan diam,” kata Adnin. Suaranya keras. Tatapan matanya tajam. “Mana mungkin saya diam ketika saya dan para ulama difitnah seperti ini,” jelas Adnin lagi.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian telah memanggil Adnin Armas sebagai saksi atas dugaan pelanggaran UU tentang pencucian uang dan UU tentang yayasan. Dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan Islahuddin Akbar, salah seorang pegawai bank swasta, sebagai tersangka.

Baca: Dinilai Banyak Keanehan, Kuasa Hukum Adnin akan Lakukan Pra Peradilan

Islahuddin, selaku orang yang dipercaya oleh Bachtiar Nasir (Ketua GNPF), dianggaap bersalah karena telah mencairkan dana yayasan yang dipimpin Adnin. Pencairan ini dimungkinkan setelah ia mendapat kuasa dari Adnin selaku ketua yayasan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pihak GNPF sendiri, kata Adnin, telah meminjam rekening yayasannya guna menampung dana dari masyarakat yang akan membantu pelaksanaan aksi bela Islam tersebut. Saat pencairan dana inilah, Adnin ikut dipersalahkan. Tindakannya memberikan kuasa kepada Islahudin dianggap bersalah oleh pihak Kepolisian. Padahal, kata Adnin, justru ia tak mungkin menahan-nahan uang umat di dalam rekening yayasannya.

Setelah usai menjalani pemeriksaan ketiga pada Rabu (15/02/2017), Adnin rajin bersilaturahim kepada para tokoh. “Masyarakat harus tahu bagaimana kejadian yang sebenarnya,” kata Adnin lagi.

Ia mengaku tak mendapatkan keuntungan serupiah pun dari niat baiknya meminjamkan rekening kepada GNPF untuk penggalangan dana Aksi Bela Islam. Lalu mengapa rekening gendut kepolisian yang jelas-jelas memperkaya pribadi tak pernah tuntas diusut?

Andai ada persoalan administrasi pengelolaan yayasan yang dianggap salah, kata Adnin lagi, mengapa pihak kepolisian merasa itu persoalan penting sehingga harus mengerahkan daya upaya untuk mengkriminalisasi dirinya? Bukankah tidak ada pihak yang dirugikan secara finansial?

Baca: Seusai Diperiksa 10 Jam, Adnin: Apakah Meminjamkan Rekening untuk Umat Islam Salah?

Lantas, cerita Adnin lagi, bagaimana dengan kesalahan prosedur yang dilakukan pihak kepolisian saat memeriksa dirinya selaku saksi? Adnin menceritakan bagaimana pemanggilan kedua dan ketiga dilakukan dalam jeda amat singkat, penyerahan surat pemanggilan pada tengah malam, hingga penggeledahan rumah selama 5 jam dalam posisi ia masih berada di kantor Bareskrim Polri dan statusnya masih saksi.

“Masyarakat harus tahu semua itu,” kata Adnin. Malam pun semakin gelap dan sepi.

Hari ini (Rabu 22/2), Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menyebut Adnin Armas sebagai tersangka atas kasus pelanggaran UU Yayasan. Pernyataan ini disampaikan Kapolri saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Gedung DPR Senayan Jakarta.

Terhadap berita ini, Adnin mengaku belum tahu. Namun, apapun yang akan menimpa dirinya, kata Adnin, masyarakat tetap harus tahu yang sebenarnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Adnin Armasaksi bela IslamAl-KhatiriGerakan Nasional Pengawal Fatwa MUIGNPF-MUIkejahatan aslikejahatan pokokkriminalisasi ulamapencucian uangPenyumbang GNPFpredikat crimetindak pidana pencucian uangYayasan Justice for AllYayasan Keadilan Untuk Semua
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemberdayaan Umat Lewat Kampoeng Kurma
Tulisan selanjutnya Soal Tuduhan Pencucian Uang, Din Syamsudin: Polri Melampaui Batas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?