Hidayatullah.com– Putri Proklamator RI, Sukmawati Soekarnoputri, ramai-ramai dilaporkan ke kepolisian oleh berbagai kelompok masyarakat termasuk hari ini, Rabu (04/04/2018). Pelaporan itu atas kasus puisi Sukmawati yang diduga sebagai bentuk penghinaan agama.
Informasi dihimpun hidayatullah.com, Sukmawati antara lain dilaporkan oleh Irfan Noviandana, seorang warga beragama Islam, dengan didampingi Tim LBH Street Lawyer.
Baca: Diduga Menghina Agama, Sukmawati Soekarnoputri Dipolisikan
Irfan diagendakan melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Mabes Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Merdeka Timur No 16, Jakarta Pusat, Rabu siang ini.
“Sukmawati Soekarnoputri diduga telah melakukan Tindak Pidana Penistaan atas Agama Islam terkait Puisinya yang berjudul ‘Ibu Indonesia’ yang dibacakan pada acara ’29 tahun Anne Avantie Berkarya’ di Indonesia Fashion Week 2018, Kamis, 29 Maret 2018 di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat,” ujar salah seorang advokat Wisnu Rakadita kepada hidayatullah.com.
Selain itu, Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) bermaksud melaporkan Sukmawati secara resmi ke Bareskrim Mabes Polri juga atas kasus yang sama.
Baca: MUI Minta Kepolisian Memastikan Proses Hukum Kasus Sukmawati
Begitu pula, Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) juga diagendakan melaporkan Sukmawati melalui Dedi Suhardadi, alumni 212, yang juga Sekjen Kaukus Pembela IB HRS, anggota Tim Advokasi GNPF Ulama, sebagaimana informasi dari Ketua Divisi Humas PA 212, Habib Novel Bamukmin.
Sukmawati kemarin telah dilaporkan pihak lain ke kepolisian atas kasus dugaan penodaan agama lewat puisi tersebut.*
Baca: ACTA: Sukmawati Melanggar Pasal 165 KUHP tentang Penistaan Agama