Hidayatullah.com– Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait puisi berjudul ‘Ibu Indonesia’ yang menyinggung syariat Islam, cadar, dan adzan.
Ketua GMII M Nur Fikri menilai bahwa puisi Sukmawati itu melecehkan syariat Islam dan menyinggung hal yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Puisi Ibu Sukmawati sangat melecehkan syariat Islam, kalimat-kalimat perbandingan tersebut yang kami menilai bahwa ia telah benar-benar melecehkan,” ujarnya kepada wartawan termasuk hidayatullah.com di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (04/04/2018).
Fikri menjelaskan perbandingan itu, seperti kidung yang artinya nyanyian atau bacaan, yang dibandingkan dengan adzan yang merupakan panggilan untuk shalat ataupun ibadah. Juga, sebutnya, Sukmawati “menyamakan” syariat Islam dengan konde.
Baca: PP Muhammadiyah Nilai Sukmawati Menistakan Syariat Islam
GMII menyesalkan Sukmawati bukannya mengklarifikasi dan meminta maaf seakan tidak terjadi apa-apa.
“Kalau enggak tahu tentang syariat, silakan belajar,” imbuhnya.
Sukmawati dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama dengan barang bukti video puisi dan bukti berita-berita dari media online. Sukmawati dikabarkan akan menggelar konferensi pers terkait polemik tersebut siang ini.* Zulkarnain
Baca: Maneger: Polisi Diharapkan Memproses Hukum Ujaran Kebencian Sukmawati