Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mahasiswa Indonesia Laporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 April 2018 13:47 1:47 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 April 2018 13:44
Bagikan
Ketua Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) Muh Nurul Fikri (kanan) usai melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (04/04/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait puisi berjudul ‘Ibu Indonesia’ yang menyinggung syariat Islam, cadar, dan adzan.

Ketua GMII M Nur Fikri menilai bahwa puisi Sukmawati itu melecehkan syariat Islam dan menyinggung hal yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca: Sukmawati Ramai-ramai Dilaporkan ke Polisi

“Puisi Ibu Sukmawati sangat melecehkan syariat Islam, kalimat-kalimat perbandingan tersebut yang kami menilai bahwa ia telah benar-benar melecehkan,” ujarnya kepada wartawan termasuk hidayatullah.com di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (04/04/2018).

Fikri menjelaskan perbandingan itu, seperti kidung yang artinya nyanyian atau bacaan, yang dibandingkan dengan adzan yang merupakan panggilan untuk shalat ataupun ibadah. Juga, sebutnya, Sukmawati “menyamakan” syariat Islam dengan konde.

Baca: PP Muhammadiyah Nilai Sukmawati Menistakan Syariat Islam

GMII menyesalkan Sukmawati bukannya mengklarifikasi dan meminta maaf seakan tidak terjadi apa-apa.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalau enggak tahu tentang syariat, silakan belajar,” imbuhnya.

Sukmawati dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama dengan barang bukti video puisi dan bukti berita-berita dari media online. Sukmawati dikabarkan akan menggelar konferensi pers terkait polemik tersebut siang ini.* Zulkarnain

Baca: Maneger: Polisi Diharapkan Memproses Hukum Ujaran Kebencian Sukmawati

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:29 Tahun Anne Avantie BerkaryaAdzanBareskrim Mabes PolricadarGerakan Mahasiswa Islam IndonesiaGMIIIndonesia Fashion Week 2018isu SARAmenyinggung SARApenghinaan agamapuisi kontroversialpuisi Sukmawati SoekarnoputriPutri Proklamator IndonesiaSARASukmawatiSukmawati Soekarnoputrisuku agama ras dan antargolongansyariat Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI: Hubungan Antar Umat Beragama di Papua Kondusif
Tulisan selanjutnya TPUA: ‘Coba Periksa KTP Sukmawati Apakah Dia Muslim(ah)?’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?