Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Desak DPR-Pemerintah Segera Selesaikan RUU Minuman Beralkohol

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 April 2018 20:55 8:55 pm
Ahmad
Dipublikasikan 13 April 2018 20:55
Bagikan
Gedung MUI Pusat di Jl Proklamasi, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, mengaku prihatin dan miris dengan peredaran minuman keras (miras) oplosan yang beredar secara bebas di masyarakat sehingga menelan korban dalam jumlah yang besar.

Untuk itu, terang Zainut, MUI mendesak kepada Pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Hal itu, jelasnya, karena payung hukum tentang pengaturan miras masih sangat lemah sekali.

Baca: PP Muhammadiyah Desak Pemerintah Hentikan Perdagangan dan Peredaran Miras

Yakni hanya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Permendag tersebut kami nilai sudah tidak lagi memadai sehingga perlu segera dibuat payung hukum yang lebih kuat untuk pengaturannya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com di Jakarta, Jumat (13/04/2018).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Kasus Miras Oplosan, Di mana Perhatian Negara?

Selain itu, tambah Zainut, MUI mengimbau kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk terus melakukan dakwah, kampanye, dan sosialisasi tentang bahaya miras.

“Miras selain dilarang oleh agama dan haram hukumnya, juga sangat membahayakan jiwa manusia, untuk hal itu harus dijauhinya,” paparnya.

Maraknya peredaran miras, kata Zainut, menunjukkan masih lemahnya pengawasan dari pihak aparat keamanan. Sehingga, miras yang seharusnya merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan secara terbuka, menjadi barang dagangan yang bebas dibeli dan dikonsumsi oleh siapa pun.

Baca: Fahira: Mau Tunggu Sampai Berapa Orang Tewas karena Miras?

“Langkah kepolisian merazia kios-kios yang diduga menjual miras oplosan sangat bagus. Namun menurut kami tidak cukup dengan itu. Kepolisian juga harus menindak tegas produsen dan distributornya, sehingga peredaran miras dapat dicegah dan dibasmi sampai ke akar masalahnya,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahaya mirasDPRkorban mirasMajelis Ulama IndonesiaMinolMinuman beralkoholMinuman kerasMirasmiras oplosanMUIperedaran mirasRancangan Undang-Undang Minolregulasi mirasRUU MinolRUU Minuman BeralkoholRUU MirasWakil Ketua Umum MUIZainut Tauhid Sa’adi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Salafi terorisme Muhammadiyah Ingatkan Tanggung Jawab Negara Lindungi Seluruh Rakyat
Tulisan selanjutnya Kemenag Rilis Font Mushaf Standar Indonesia untuk Penulisan Al-Qur’an

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup

Berita
29 Agustus 2026 09:56
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun

Terbaru

  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?