Hidayatullah.com– Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, mengaku prihatin dan miris dengan peredaran minuman keras (miras) oplosan yang beredar secara bebas di masyarakat sehingga menelan korban dalam jumlah yang besar.
Untuk itu, terang Zainut, MUI mendesak kepada Pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minuman Beralkohol (RUU Minol).
Hal itu, jelasnya, karena payung hukum tentang pengaturan miras masih sangat lemah sekali.
Baca: PP Muhammadiyah Desak Pemerintah Hentikan Perdagangan dan Peredaran Miras
Yakni hanya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Permendag tersebut kami nilai sudah tidak lagi memadai sehingga perlu segera dibuat payung hukum yang lebih kuat untuk pengaturannya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com di Jakarta, Jumat (13/04/2018).
Selain itu, tambah Zainut, MUI mengimbau kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk terus melakukan dakwah, kampanye, dan sosialisasi tentang bahaya miras.
“Miras selain dilarang oleh agama dan haram hukumnya, juga sangat membahayakan jiwa manusia, untuk hal itu harus dijauhinya,” paparnya.
Maraknya peredaran miras, kata Zainut, menunjukkan masih lemahnya pengawasan dari pihak aparat keamanan. Sehingga, miras yang seharusnya merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan secara terbuka, menjadi barang dagangan yang bebas dibeli dan dikonsumsi oleh siapa pun.
Baca: Fahira: Mau Tunggu Sampai Berapa Orang Tewas karena Miras?
“Langkah kepolisian merazia kios-kios yang diduga menjual miras oplosan sangat bagus. Namun menurut kami tidak cukup dengan itu. Kepolisian juga harus menindak tegas produsen dan distributornya, sehingga peredaran miras dapat dicegah dan dibasmi sampai ke akar masalahnya,” pungkasnya.*