Oleh: Sera Alfi Hayunda
SEBANYAK 31 warga dinyatakan meninggal dunia setelah menenggak minuman keras jenis oplosan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Agro Yuwono mengatakan bahwa warga Bekasi yang menjadi korban lokasinya tersebar di tiga tempat kejadian perkara.
Di Pondok Gede ada tiga warga meninggal dunia, di Bekasi Selatan ada empat warga yang meninggal dunia dan di Bekasi Kota ada tujuh warga meninggal pada hari Kamis, tanggal 5 April 2018. Sementara itu, Ucap Argo terdapat enam warga Kota Depok yang meninggal dunia usai pesta menenggak minuman keras oplosan.
Ditemukan juga delapan warga Jagakarsa, Jakarta Selatan yang dinyatakan meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan. Sementara itu di Jakarta Timur terdapat sepuluh warga meninggal akibat hal yang sama yaitu menenggak minuman keras oplosan.
Dari kejadian ini Polres Metro Bekasi Kota sudah menangkap dua tersangka, yaitu satu orang selaku penjual minuman keras oplosan dan yang satunya lagi selaku pengoplos minuman keras. Dan anehnya penguasa sudah berulang kali di kasus yang sama ini menunjukkan ketidak seriusan menuntaskan sampai ke akarnya. Yang ada penguasa cenderung abai pada urusan moral dengan anggapan urusan moral merupakan urusan pribadi. Selain itu yang mengejutkan adalah berdasarkan berita-berita online para pelaku ini hanya mendapatkan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 10 milyar seperti yang diatur dalam Undang-undang Pangan.
Baca: Pemerintah Didesak Mulai Awasi Ketat Penjualan Bahan Baku Miras Oplosan
Tapi jika posisi kita sebagai keluarga korban, saya rasa ancaman hukuman seperti ini tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan, pelaku hingga sampai berakhir pada penghilangan nyawa saudara kita. Betul tidak?
Selain itu penting menurut saya jika tidak ingin menemukan korban miras oplosan dan tidak menemukan lagi orang yang meminum minuman keras untuk memberikan penyadaran bahaya miras kepada masyarakat secara luas. Tidak hanya dengan ancaman kesehatan dan segala ancaman berkaitan dengan dunia tapi juga penyadaran yang berkaitan dengan akhirat. Yaitu dengan memberikan penyadaran bahaya miras dengan dikaitkan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Baca: PP Muhammadiyah Desak Pemerintah Hentikan Peredaran Miras
Contohnya dengan mengaitkan Firman Allah dalam Al Qur’an: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah : 90).
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al Baqarah : 219).
“Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim). Ada lagi “Seorang yang meminum khamar dari golonganku, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari” (HR. An-Nasai). Rasulullah juga bersabda “Tak akan bisa masuk surga orang yang suka meminum khamar.” (HR. Ibnu Majjah)
Sungguh sangat menakutkan ancaman yang diberikan Allah kepada para peminum Khamr atau orag biasanya menyebutkan dengan minuman keras ini. Sungguh rspon yang sangat berbeda dan dengan ini menunjukkan dngan tegas bahwa Islam benar-benar agama yang paripurna. Dimana Islam juga mengatur urusan moral pada tiap individu sebagaiaman urusan yang lainnya.
Dari sini jelas bahwa Islam tidak pernah abai mengajak hambanya kembali ke Surga. Maka dengan penerapan Islam secara menyeluruh atau Kaffah bisa dipastikan menjamin terjaganya masyarakat dari kerusakan moral seperti kasus minuman keras oplosan tadi yang jelas-jelas membahayakan umat.*
Mahasiswi IAIN Ponorogo