Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Perpres Pengunaan TKA Dinilai Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 27 April 2018 18:52 6:52 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 27 April 2018 18:47
Bagikan
[Ilustrasi] Demo tolak tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kontroversi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak kunjung mereda, bahkan berbagai elemen masyarakat secara tegas menyatakan penolakannya terhadap Perpres ini.

Ketua Komite III DPD RI yang membidangi persoalan tenaga kerja, Fahira Idris, menilai, landasan penerbitkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA tidak kuat, terutama jika dilihat dari sisi sosiologis dan yuridis.

Dari sisi sosiologis, perpres ini dianggap tidak mencerminkan keadaan atau kenyataan yang ada di dalam masyarakat yang saat ini kesulitan mencari pekerjaan.

Baca: Yusril: Di Sini Masih Banyak yang Miskin dan Menganggur, untuk Apa TKA?

Sementara dari sisi yuridis, beberapa pasal dalam perpres ini dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Perpres ini tidak sensitif dan responsif terhadap kondisi masyarakat kita. Kalau rakyat mudah dapat pekerjaan, gerakan tolak Perpres TKA takkan sebesar ini. Cara Pemerintah menjawab persoalan dengan membandingkan besarnya jumlah TKI kita di luar negeri sangat tidak bijak dan relevan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Ketua DPR Minta Ombudsman Buka Temuan TKA Serbu Kendari

Di Malaysia, Saudi Arabia, Hongkong, atau Singapura, selain angka pengangguran rendah, TKI bekerja di sana karena negara-negara ini membutuhkan. Jadi tidak releven alasan seperti ini,” ujar Fahira Idris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (27/04/2018) dalam pernyataannya.

Berbagai kemudahan bagi TKA dalam Perpres ini juga dianggap menabrak pasal-pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca: Jokowi Terbitkan Perpres Tenaga Kerja Asing, ASPEK: Rakyat akan Jadi Penonton

Di antaranya dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang otomatis menjadi izin untuk mempekerjakan TKA. Padahal dalam UU Tenaga Kerja, RPTKA hanya salah satu syarat karena ada syarat lain yang harus dipenuhi yaitu dokumen Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing.

Tidak hanya itu, tambahnya, kemudahan yang diberikan Pasal 10 Perpres ini dimana TKA pemegang saham, pegawai diplomatik, dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah, tidak membutuhkan RPTKA juga sangat berpotensi bertentangan dengan UU Tenaga Kerja.

Baca: Jokowi Didesak Segera Cabut Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Bagi Fahira, kekhawatiran masyarakat terhadap Perpres dan keberadaan TKA adalah hal yang wajar dan memang harus disuarakan.

Selain belakangan ini marak berbagai temuan dan pemberitaan terkait TKA ilegal, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) juga menemukan fakta bahwa hampir tiap hari banyak TKA khususnya yang berasal dari China masuk ke Indonesia dan bekerja sebagai buruh kasar.

Kata dia maladministrasi pada proses masuknya TKA dianggap sebagai jalan yang memudahkan masuk TKA ilegal ke beberapa wilayah di Indonesia.

Baca: Fadli Zon: Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing Salah Arah

Menurut Senator Jakarta ini, biang persoalan TKA diawali dari Perpres Nomor 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan terhadap 196 negara dan Permenaker Nomor 35 Tahun 2015 yang menghapuskan kewajiban TKA bisa berbahasa Indonesia. Menurutnya tidak pernah dievaluasi oleh Pemerintah sehingga di lapangan banyak ditemukan TKA ilegal dan TKA legal tetapi bekerja sebagai buruh kasar dan supir yang seharusnya bisa menggunakan tenaga lokal.

“Saya mau ingatkan Pemerintah bahwa persoalan TKA ini serius dan bisa merembet ke mana-mana bahkan bisa langsung ke masyarakat dimana terdapat kantong-kantong TKA berada. Jangan sampai terjadi gesekan sosial karena ini berbahaya,” pesannya.*

Baca: Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing Disoroti, Menaker Bilang Begini

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:chinaChinaisasiDPD RIFahira IdrisJoko widodoJokowiKetua Komite III DPD RIKetua Umum PBBpekerja asingpekerja lokalPerpresPerpres No 20 Tahun 2018Perpres No 20/2018Perpres Pengunaan Tenaga Kerja AsingPresiden Joko WidodoPresiden Jokowirakyat miskinSenator DKI JakartaTenaga Kerja AsingTKA
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ILF Digagas untuk Melahirkan Pemimpin Indonesia Berkualitas
Tulisan selanjutnya Bantuan Sosial Arab Saudi untuk Pemerintah Indonesia Senilai > Rp 6 Triliun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?