Hidayatullah.com– Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga pakar hukum tata negara, mengkritisi kebijakan pemerintah terkait diterbitkannya Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Presiden (Joko Widodo) berulangkali mengatakan bahwa ada yang komplain bahwa prosedur perizinan TKA berbelit-belit, sehingga diperlukan Perpres baru untuk memudahkannya.
Sejujurnya, siapa yang komplain itu Pak Presiden? Kita ini melayani siapa, bangsa sendiri atau melayani siapa?” ungkap Yusril melalui akun media sosialnya di Instagram, @yusrilihzamhd, Kamis (26/04/2018).
Baca: Fadli Zon: Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing Salah Arah
Yusril mengatakan, pemerintah selalu berdalih bahwa negara lain (luar negeri/LN) tidak memprotes jutaan tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara-negara tersebut.
Yusril mengatakan, negara-negara tersebut tidak memprotes kehadiran TKI karena TKI dibutuhkan di sana. Hal berbeda menurutnya terjadi atas kehadiran TKA di Indonesia.
“Pemerintah selalu saja berdalih ada jutaan TKI kerja di LN, negara lain tidak protes, kok kita protes membanjirnya TKA ke sini. Mereka tidak protes karena mereka butuh TKI kita. Kita protes karena kita tidak butuh TKA. Di sini masih banyak yang miskin dan (me)nganggur, untuk apa TKA?” pungkasnya.
Baca: Jokowi Didesak Segera Cabut Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Sebelumnya, menurut Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker), Hanif Dhakiri, meminta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir, karena menurutnya, Perpres TKA ini hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dari birokrasi perizinan TKA.
Menurutnya, dalam aturan terbaru, prosedur mekanisne perizinan menjadi lebih cepat, tanpa menghilangkan prinsip-prinsip penggunaan TKA yang selektif.
“Kalau izin bisa keluar sehari kenapa harus nunggu seminggu atau sebulan?” ujar Hanif.
Menurut Hanif, dengan lebih mudahnya proses perizinan TKA tidak melonggarkan syarat masuk TKA di Indonesia.
Baca: Jokowi Terbitkan Perpres Tenaga Kerja Asing, ASPEK: Rakyat akan Jadi Penonton
Yusril menyatakan dirinya bersedia membantu organisasi buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk melakukan uji materil Perpres No 20/2018 ke Mahkamah Agung RI.
“Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk menguji materil Perpres kontroversial yang diteken Presiden Jokowi dengan petitum maksimal agar Mahkamah Agung membatalkan Perpres karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya dari Perpres” tegas Yusril kepada media.*
Baca: Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing Disoroti, Menaker Bilang Begini