Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Yusril: Di Sini Masih Banyak yang Miskin dan Menganggur, untuk Apa TKA?

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 26 April 2018 19:04 7:04 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 26 April 2018 19:04
Bagikan
Prof Yusril Ihza Mahendra.
Bagikan

Hidayatullah.com– Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga pakar hukum tata negara, mengkritisi kebijakan pemerintah terkait diterbitkannya Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Presiden (Joko Widodo) berulangkali mengatakan bahwa ada yang komplain bahwa prosedur perizinan TKA berbelit-belit, sehingga diperlukan Perpres baru untuk memudahkannya.

Sejujurnya, siapa yang komplain itu Pak Presiden? Kita ini melayani siapa, bangsa sendiri atau melayani siapa?” ungkap Yusril melalui akun media sosialnya di Instagram, @yusrilihzamhd, Kamis (26/04/2018).

Baca: Fadli Zon: Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing Salah Arah

Yusril mengatakan, pemerintah selalu berdalih bahwa negara lain (luar negeri/LN) tidak memprotes jutaan tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara-negara tersebut.

Yusril mengatakan, negara-negara tersebut tidak memprotes kehadiran TKI karena TKI dibutuhkan di sana. Hal berbeda menurutnya terjadi atas kehadiran TKA di Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Pemerintah selalu saja berdalih ada jutaan TKI kerja di LN, negara lain tidak protes, kok kita protes membanjirnya TKA ke sini. Mereka tidak protes karena mereka butuh TKI kita. Kita protes karena kita tidak butuh TKA. Di sini masih banyak yang miskin dan (me)nganggur, untuk apa TKA?” pungkasnya.

Baca: Jokowi Didesak Segera Cabut Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Sebelumnya, menurut Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker), Hanif Dhakiri, meminta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir, karena menurutnya, Perpres TKA ini hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dari birokrasi perizinan TKA.

Menurutnya, dalam aturan terbaru, prosedur mekanisne perizinan menjadi lebih cepat, tanpa menghilangkan prinsip-prinsip penggunaan TKA yang selektif.

“Kalau izin bisa keluar sehari kenapa harus nunggu seminggu atau sebulan?” ujar Hanif.

Menurut Hanif, dengan lebih mudahnya proses perizinan TKA tidak melonggarkan syarat masuk TKA di Indonesia.

Baca: Jokowi Terbitkan Perpres Tenaga Kerja Asing, ASPEK: Rakyat akan Jadi Penonton

Yusril menyatakan dirinya bersedia membantu organisasi buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk melakukan uji materil Perpres No 20/2018 ke Mahkamah Agung RI.

“Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk menguji materil Perpres kontroversial yang diteken Presiden Jokowi dengan petitum maksimal agar Mahkamah Agung membatalkan Perpres karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya dari Perpres” tegas Yusril kepada media.*

Baca: Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing Disoroti, Menaker Bilang Begini

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:chinaChinaisasiDPR RIHanif DhakiriJoko widodoJokowiKemenakerKetua Umum PBBMenteri Tenaga KerjaPakar Hukum Tata NegaraPartai Bulan BintangPBBpekerja asingpekerja lokalpengangguranPerpresPerpres No 20 Tahun 2018Perpres No 20/2018Perpres Pengunaan Tenaga Kerja AsingPresiden Joko WidodoPresiden Jokowirakyat miskinTenaga Kerja AsingTKAyusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Peneliti INDEF: Melemahnya Rupiah Bisa Gerus Devisa
Tulisan selanjutnya Penduduk Turki Banyak Habiskan Waktu Baca Buku Dibanding Orang Eropa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?