Hidayatullah.com– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau semua pihak untuk menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan damai dalam pesta demokrasi, khususnya perlindungan anak demi kepentingan terbaik bagi anak.
“Baik yang menyuarakan ganti presiden atau mempertahankan presiden, keduanya merupakan hak sebagai warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun hindari menyalahgunakan anak untuk kegiatan politik,” ujar Ketua KPAI Susanto dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (30/04/2018).
Susanto menjelaskan, anak-anak wajib dilindungi dari penyalahgunaan politik sesuai dengan pasal 15 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia menambahkan, anak yang belum memiliki hak politik dan dilibatkan dalam kegiatan politik merupakan bentuk perlakuan salah. Hal itu karena anak ditempatkan pada situasi rawan kekerasan dan konflik, serta berpotensi terganggu tumbuh kembangnya akibat informasi dan perlakuan salah.
Penyalahgunaan anak dan intimidasi terhadap anak dalam kegiatan politik, sebutnya, akan mempengaruhi psikologis anak dan termaksuk tumbuh kembang anak.
Baca: Menag: Nilai Agama Harus Tetap Menjadi Acuan dalam Berpolitik
Karenanya, Susanto meminta, semua pihak untuk menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak termasuk dalam kegiatan politik.
“KPAI juga meminta semua pihak untuk menghentikan pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik dan melakukan kekerasan terhadap anak dalam proses kegiatan politik,” tandasnya.
KPAI pun menyayangkan adanya pelibatan anak dalam kegiatan masyarakat yang mengandung unsur kegiatan politik pada arena Car Free Day di Jakarta, Ahad kemarin.*