Hidayatullah.com– Ketua Pansus Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme, Romo Muhammad Syafii, menyatakan RUU Terorisme yang tengah dibahas oleh DPR tinggal menyisakan satu poin saja, yakni soal definisi terorisme.
“Saya informasikan bahwa RUU yang sedang dibahas ini menyisakan satu poin soal definisi,” kata Romo Syafii dalam serial diskusi bertajuk bertajuk “Terorisme Politik dan Sekuritisasi Kebijakan” yang digelar Pushami pada Selasa sore (22/05/2018) di Jakarta dalam keterangan.
Menurutnya, definisi terorisme yang diinginkan pihak pemerintah, sama halnya dengan tindak kriminal biasa. Sehingga tarik ulur antara keinginan pemerintah -yang awalnya tidak ingin ada definisi sama sekali- dengan pihak DPR -yang menghendaki ada batasan yang jelas terkait definisi terorisme- menyebabkan rapat seringkali berakhir di jalan buntu (deadlock).
Baca: LPAI: Anak-anak dalam Kasus Peledakan Bom adalah Korban
Dilanjutkannya, pemerintah yang pada dasarnya tidak setuju ada definisi kemudian mengajukan rancangan definisi terorisme versinya sendiri. Tetapi di dalamnya sama sekali tidak memuat motif dan tujuan.
“Mohon maaf ini, saya seperti berjuang sendirian di sini. Perlu dicatat, aparat tidak memiliki kewenangan apapun kecuali atas dasar hukum,” tandas politisi Partai Gerindra ini.
Terkait hal itu, sebenarnya sejumlah pihak telah memberikan masukan dan bahan kajian kepada pemerintah terhadap RUU Terorisme ini.
Baca: Ketua Pansus RUU Terorisme Sebut yang Diinginkan Pemerintah “Kebebasan Membantai”
Direktur An-Nashr Institute Munarman mengungkapkan, pihaknya telah memberikan masukan secara kritis terhadap draf RUU Terorisme yang tengah digarap oleh Pansus di DPR.
Munarman menegaskan, sebaiknya perdebatan definisi terorisme dalam RUU tersebut seyogianya harus dituntaskan. Namun, umat Islam harus memahami akar persoalan dalam wacana terorisme yang sedang berkembang.
“Perang melawan terorisme itu sebenarnya perang terhadap jihad. Kalau memang terorisme itu didefinisikan kepada semua yang menggunakan kekerasan, seharusnya kasus Bom Alam Sutera juga disebut sebagai aksi terorisme karena sama-sama menggunakan bom,” sebut mantan aktivis YLBHI ini.
Baca: LPAI: Anak-anak dalam Kasus Peledakan Bom adalah Korban
Ia juga menyebut sejumlah dokumen yang diulas lembaga think tank RAND Corporation yang menguak agenda Barat dalam memusuhi Islam dan kaum Muslimin.
Terakhir, ia juga menyinggung cuitan Wakil Presiden Amerika Serikat Mike Pence yang telah berkunjung ke Indonesia dan menyatakan ungkapan terima kasihnya kepada salah satu ormas Islam atas perannya memperjuangkan kebebasan beragama dan melawan jihad.
“Ini adalah bukti yang sangat jelas dari agenda polisi global,” ungkapnya.*
Baca: Soal Terorisme, An-Nashr Institute: Indonesia Hanya Menerima Proyek