Hidayatullah.com– Direktur An-Nashr Institute, Munarman, mengungkapkan, ada pertanyaan besar apakah saat ini dunia sedang memerangi terorisme, jihad, atau pembiasan keduanya.
Menurutnya, jika dunia benar-benar memerangi terorisme, maka semua yang menggunakan kekerasan dan cara-cara yang menakutkan banyak orang mestinya disebut sebagai teroris dan dijatuhi hukuman berdasarkan aturan yang berlaku.
“Faktanya bom di Mal Alam Sutera misalnya, tidak disebut teroris,” ujarnya dalam diskusi bertema ‘Terorisme; Politik dan Upaya Sekuritisasi Kebijakan’ di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta, Selasa (22/05/2018).
Baca: Ketua Pansus RUU Terorisme Sebut yang Diinginkan Pemerintah “Kebebasan Membantai”
Munarman menyebut, yang diperangi selama ini justru adalah jihad, bukan terorisme.
Hal itu, jelasnya, berdasarkan beberapa dokumen dari lembaga think tank RAND Corporation yang dipakai oleh Amerika Serikat khususnya untuk mendesain kebijakan politik luar negeri AS.
“Dalam dokumen itu dikatakan bahwa orang-orang yang melakukan teror adalah ideologi yang menegakkan khilafah dan syariat,” ungkapnya.
Munarman memaparkan, di antara dokumen itu berjudul “Understanding Terorist Ideology”, “Civil Protect Islam” yang mengadu domba antar kelompok dalam Islam, “Building Moderat Moslem Network” upaya bagaimana memecah belah umat Islam agar yang melawan ideologi jihad adalah kalangan Islam sendiri.
Kemudian “In Their Own Words” yakni bagaimana menggunakan terminologi-terminologi atau definisi yang dipakai kelompok jihad agar menjadi lawan umat Islam sendiri.
“Indonesia hanya menerima proyek, tapi yang punya desain besarnya dari luar,” tegas Munarman.
“Jadi itu bacaan sederhananya, mereka tahu kelemahan dan perbedaan kelompok di kalangan yang mengusung syariat dan khilafah. Saya membacanya ini bagian dari proyek besar, ini yang mesti kita perjelas,” pungkasnya.
Ketua Dewan Pembina Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) ini mendorong agar pemberantasan terorisme secara bertanggung jawab, bukan justru pemberantasan jihad.*
Baca: Pembahasan RUU, Definisi “Teroris” pada UU Terorisme Dinilai Negatif