Hidayatullah.com– Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri Amriel, mengatakan, anak-anak sejatinya merupakan korban bukan pelaku dalam peristiwa penyerangan bom seperti yang belum lama ini terjadi di Surabaya.
Hal itu, jelasnya, didasari oleh Undang-Undang Perlindungan Anak di antaranya Pasal 15 yang menyebutkan bahwa hak anak untuk terbebas dari kekerasan.
Kamudian, lanjut Reza, di Pasal 76 UU Perlindungan Anak, disebutkan, siapapun dilarang menempatkan anak dalam situasi kekerasan. Sehingga mereka adalah anak-anak yang haknya telah dirampas.
“Pasal ini mempertegas bahwa definisi atau sebutan yag paling tepat alih-alih mereka disebut pelaku adalah sebagai korban,” ujarnya dalam diskusi bertema ‘Terorisme; Politik dan Upaya Sekuritisasi Kebijakan’ yang diselenggarakan Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta, Selasa (22/05/2018).
Selain itu, LPAI, terang Reza, juga mendorong adanya perlindungan khusus dan restitusi yang berubah menjadi kompensasi dari negara kepada anak-anak yang menjadi korban terlibat kasus terorisme, baik yang masih terduga atau naik di persidangan.
Selama ini, menurutnya, tidak ada yang memberikan perlindungan dan penghidupan bagi anak-anak yang menjadi korban kasus terorisme. Seharunya, kata Reza, mereka diberi perhatian.
“Kami tidak berpihak kepada teroris, namun lain cerita ketika bicara anak-anak,” tandasnya.*