Hidayatullah.com– Hasil investigasi bersama media menemukan fakta atas indikasi pengrusakan barang bukti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga dilakukan oleh dua bekas penyidik KPK dari Kepolisian bernama Roland dan Harun.
Dua nama ini diduga merusak buku merah, sebuah catatan transaksi keuangan milik Basuki Hariman, pemilik CV Sumber Laut Perkasa yang menjadi tersangka KPK dalam kasus suap kepada mantan Hakim MK, Patrialis Akbar.
Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar (BWU), menyarankan KPK agar segera dan sungguh-sungguh menyelidiki kasus itu untuk menemukan kebenaran atas dugaan tindak pindana.
“Setiap ada dugaan kasus pidana harus “diselidiki” dulu dan jika dalam penyelidikan tidak ditemukan cukup bukti, maka kasus itu baru bisa dinyatakan bukan tindak pidana,” jelasnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Begitu juga dengan kasus pengrusakan alat bukti di KPK yang diduga ada nama seorang pejabat tinggi polisi yang terlibat, tambah BWU.
“KPK seharusnya melakukan penyelidikan secara saksama dan mengumumkan bahwa dugaan itu benar ada sebagai suatu tindak pidana atau bukan tidak pidana,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua penyidik KPK dari unsur Kepolisian, Roland Ronaldy dan Harun, tertangkap kamera CCTV tengah beraksi. Mereka mengambil buku catatan keuangan warna merah. Menghapus beberapa tulisan di sana dengan tipe-ex. “Mereka juga merobek 9 lembar dari buku itu,” ungkap IndonesiaLeaks lewat akun Twitter-nya @inaleaks, (07/10/2018).
Baca: ‘KPK Jangan Terpengaruh Intervensi Lembaga Negara Lain’
IndonesiaLeaks mengungkap, dalam buku itu terdapat nama-nama pejabat publik yang diduga menerima gratifikasi dari Basuki Hariman untuk memuluskan perkara penyelundupan tujuh kontainer daging sapi.
Salah satu nama yang muncul dalam catatan tersebut adalah Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Menanggapi kasus ini, Roland menolak berkomentar. “Saya enggak mau bahas itu,” kata dia saat ditemui IndonesiaLeaks. Tito juga tidak mau berkomentar. Dia hanya bilang, “Sudah dijawab oleh Humas.”
Humas Polri, Setyo Wasisto, mengatakan, Roland dan Harun tidak merusak buku merah. Tito, kata dia, juga tidak menerima uang dari Basuki Hariman. “Dia (Basuki) mengakui menggunakan dana itu untuk kepentingannya sendiri dengan menyebut nama-nama pejabat,” katanya dilansir dari Antaranews.* Andi
Baca: Abraham Samad: Presiden pun Tak Bisa Mengintervensi KPK