Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Buku Merah, BWU: KPK Harus Segera Selidiki

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Oktober 2018 21:53 9:53 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Oktober 2018 21:53
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com– Hasil investigasi bersama media menemukan fakta atas indikasi pengrusakan barang bukti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga dilakukan oleh dua bekas penyidik KPK dari Kepolisian bernama Roland dan Harun.

Dua nama ini diduga merusak buku merah, sebuah catatan transaksi keuangan milik Basuki Hariman, pemilik CV Sumber Laut Perkasa yang menjadi tersangka KPK dalam kasus suap kepada mantan Hakim MK, Patrialis Akbar.

Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar (BWU), menyarankan KPK agar segera dan sungguh-sungguh menyelidiki kasus itu untuk menemukan kebenaran atas dugaan tindak pindana.

“Setiap ada dugaan kasus pidana harus “diselidiki” dulu dan jika dalam penyelidikan tidak ditemukan cukup bukti, maka kasus itu baru bisa dinyatakan bukan tindak pidana,” jelasnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Baca: KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Suap ke Kapolri

Begitu juga dengan kasus pengrusakan alat bukti di KPK yang diduga ada nama seorang pejabat tinggi polisi yang terlibat, tambah BWU.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“KPK seharusnya melakukan penyelidikan secara saksama dan mengumumkan bahwa dugaan itu benar ada sebagai suatu tindak pidana atau bukan tidak pidana,” pungkasnya.

Sebelumnya, dua penyidik KPK dari unsur Kepolisian, Roland Ronaldy dan Harun, tertangkap kamera CCTV tengah beraksi. Mereka mengambil buku catatan keuangan warna merah. Menghapus beberapa tulisan di sana dengan tipe-ex. “Mereka juga merobek 9 lembar dari buku itu,” ungkap IndonesiaLeaks lewat akun Twitter-nya @inaleaks, (07/10/2018).

Baca: ‘KPK Jangan Terpengaruh Intervensi Lembaga Negara Lain’

IndonesiaLeaks mengungkap, dalam buku itu terdapat nama-nama pejabat publik yang diduga menerima gratifikasi dari Basuki Hariman untuk memuluskan perkara penyelundupan tujuh kontainer daging sapi.

Salah satu nama yang muncul dalam catatan tersebut adalah Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Menanggapi kasus ini, Roland menolak berkomentar. “Saya enggak mau bahas itu,” kata dia saat ditemui IndonesiaLeaks. Tito juga tidak mau berkomentar. Dia hanya bilang, “Sudah dijawab oleh Humas.”

Humas Polri, Setyo Wasisto, mengatakan, Roland dan Harun tidak merusak buku merah. Tito, kata dia, juga tidak menerima uang dari Basuki Hariman. “Dia (Basuki) mengakui menggunakan dana itu untuk kepentingannya sendiri dengan menyebut nama-nama pejabat,” katanya dilansir dari Antaranews.* Andi

Baca: Abraham Samad: Presiden pun Tak Bisa Mengintervensi KPK

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bambang Widodo UmarBasuki HarimanBWUIndonesialeaksKapolriKorupsiKPKPolrisuapTito Karnavian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sinergi IMS dan Sahabat Al-Aqsha Bantu Pengungsi Sulteng
Tulisan selanjutnya Rektorat BEM UI Fadli Zon: Jangan Tambah Utang Atas Nama Bencana

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?