Hidayatullah.com– Heads of Agreement (HoA) yang ditandatangani oleh Inalum, Freeport McMoran, Rio Tinto pada hari Kamis, 12 Juli lalu menyisakan permasalahan terkait dengan status HoA dan harga pemebelian. Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana.
Ia menuturkan, menurut Menteri BUMN pada konferensi persnya dinyatakan HoA mengikat. Sementara dalam rilis dari laman London Stock Exchange disebutkan bahwa Rio Tinto melaporkan HoA sebagai perjanjian yang tidak mengikat (non-binding agreement).
Baca: INDEF: HoA Tak Berarti Freeport Telah Penuhi Kewajiban Divestasi
“Hal ini perlu mendapat klarifikasi mengingat keduanya mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda,” kata Hikmahanto dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com Jakarta, akhir pekan kemarin.
Bila terjadi sengketa atas HoA dan dibawa ke lembaga penyelesaian sengketa, lanjutnya, maka menjadi pertanyaan apakah HoA hanya merupakan ikatan moral atau ikatan hukum?
Selanjutnya, masih kata Hikmahanto, dalam laman London Stock Exchange disebutkan bahwa harga penjualan 40% participating interest disebutkan sebesar 3,5 miliar dolar AS. Ia memandang, harga tersebut sepertinya setelah memperhitungkan perpanjangan konsesi PT FI hingga 2041.
Baca: Politisi PAN: Soal Freeport, Pencitraan Oknum Pemerintah Sangat Kelewatan
“Dalam hal demikian, sebaiknya Inalum tidak melakukan pembelian sebelum keluarnya izin perpanjangan dari Kementerian ESDM,” ucapnya.
Bila tidak, kata dia mengingatkan, maka manajemen Inalum pada saat ini di kemudian hari –ketika telah tidak menjabat, dapat diduga oleh aparat penegak hukum telah melakukan tindak pidana korupsi. Sebab manajemen dianggap telah merugikan keuangan negara.
“Kerugian negara dianggap terjadi karena harga pembelian participating interest didasarkan harga bila mendapat perpanjangan. Padahal izin perpanjangan dari Kementerian ESDM belum diterbitkan,” pungkasnya.* Andi
Baca: Indonesia Negara Berdaulat, Freeport Harus Patuh UU Minerba