Hidayatullah.com– Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, angkat bicara soal kabar terpidana penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2018.
Ahok disebut-sebut menolak kesempatan bebas bersyarat karena ingin menjalani hukumannya sampai tuntas.
Namun begitu, penolakan tersebut dinilai mirip sandiwara semata. Tidak ada yang istimewa dari penolakan Ahok tersebut.
“Jika itu benar (Ahok menolak, Red), sejatinya tidak ada yang istimewa. Karena pada dasarnya publik melihat bahkan Ahok belum menjalani hukuman seperti lazimnya seorang narapidana,” ujar Pedri yang juga salah satu pelapor kasus Ahok tersebut.
Jika benar taat hukum, seharusnya Ahok dulu menolak ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. “Karena tempat tahanan itu di lapas, bukan di Brimob,” terangnya.
“Jadi aneh jika sekarang Ahok menolak bebas bersyarat. Seperti sandiwara aja,” lanjutnya.
“Sudahlah, mari jujur pada rakyat,” ajak Pedri.
Baca: Komisi Hukum MUI: Seharusnya Ahok Dipindahkan ke Lapas
Sebelumnya diketahui, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PAS Kemkumham), Sri Puguh Budi Utami, menyebut sebenarnya Ahok dijadwalkan mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus nanti.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu divonis pada 9 Mei 2017, dengan hukuman 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penistaan agama lewat pidatonya yang menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51, kala berkunjung ke Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, September 2016.
Setahun setelah vonis itu, Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018. Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, menolak PK Ahok tersebut secara bulat.*