Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel. Menurut MUI, aliran ini jelas sesat karena melarang shalat, melarang makan daging ikan, dan susu.
“Kami pastikan aliran itu sudah jelas sesat,” tegasnya dalam laman web MUI Sulsel.
Menurut situs resmi MUI Sulsel, Senin (2/1/2023), awalnya ada warga menanyakan soal kesesatan ajaran yang diduga dipimpin oleh pemimpin salah satu yayasan di Gowa melalui pesan WhatsApp. Menjawab pertanyaan yang ditujukan kepadanya itu, pihak MUI Sulsel membeberkan terlebih dahulu 10 kriteria ajaran sesat yang dikeluarkan oleh MUI.
Menurut MUI Sulsel, berdasarkan kriteria tersebut, ajaran Bab Kesucian dapat dinyatakan sesat karena dua faktor. Pertama, MUI Sulsel menjelaskan, ajaran tersebut mengharamkan yang telah dihalalkan dalam Islam, yaitu daging ikan dan susu.
“Rasulullah ﷺ termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi,” tulis MUI Sulsel, Jumat (30/12/2022).
“Jadi melarang orang minum susu meyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia,” imbuhnya. Faktor kedua, ajaran Bab Kesucian melarang pengikutnya untuk melaksanakan shalat lima waktu. Padahal dalam agama Islam, MUI Sulsel melanjutkan, shalat merupakan salah satu Rukun Islam. Oleh karena itu, ajaran kelompok tersebut jelas bertentangan dengan syariat Islam.”
“Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam,” ujar MUI Sulsel.
Atas poin-poin yang disebutkan di atas, maka aliran tersebut dianggap sesat. Menuri MUI yang menjadi tempat beredarnya ajaran sesat Bab Kesucian itu berada tak jauh dari Kampus UIN Alauddin Makassar. Berdasarkan informasi yang dihimpun MUI Sulsel, yayasan itu sangat tertutup dari masyarakat di sekitarnya.
Pemimpin yayasan tersebut, perantau dari Sumatra yang menikah dengan warga Gowa. Keduanya kemudian mendirikan yayasan tersebut.
Kendati demikian, pihak MUI belum tahu pasti jumlah jemaah pengikut aliran Bab Kesucian di Kabupaten Gowa. “Kami sementara berkoordinasi dengan camat setempat karena ternyata warga sekitar juga sempat mengeluhkan karena banyak kejanggalan,” sebutnya.
Karena meresahkan, Badan Koordinasi (Bakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kota Payakumbuh menyisir keberadaan ajaran sesat Bab Kesucian. Sebelumnya, aliran tersebut berkembang di daerah Kabupaten Tanah Datar dan juga dikabarkan ada di Payakumbuh.
“Kami sudah turun dan mencari informasi terkait aliran yang dikabarkan telah berkembang di Payakumbuh. Tapi tidak ditemukan,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Payakumbuh, Erman Ali.
Tanggapan Menag
Menanggapi aliran sesat tersebut, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas pihaknya meminta kepada jajaran Kemenag Sulawesi Selatan untuk melakukan verifikasi. “Verifikasi dan klarifikasi ini penting agar langkah tindak lanjut yang diambil benar-benar berdasarkan informasi yang sebenarnya. Selanjutnya diajak dialog,” tegas Menag di Jakarta, Senin (2/1/2023).
Menag Yaqut menyebut, pendekatan yang akan dilakukan adalah dialog. Dia meminta Jajaran Kanwil, Kankemenag, penyuluh, bersama FKUB setempat untuk menjalin dialog guna mendengar penjelasan dari para pengikut Bab Kesucian terkait keyakinan dan pemahaman yang mereka anut. “Perlu digali, sumber keyakinan mereka dari mana, dan argumentasinya seperti apa,” terangnya.
“Sekira ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemahaman keagamaan, kita lakukan edukasi, dakwah, dan pendampingan, khususnya kepada para anggotanya,” sambungnya.
Menurut dia, aparat petugas keamanan hanya akan dilibatkan jika proses pendekatan ini tak bisa diselesaikan melalui dialog saja. “Pelibatan aparat dimungkinkan jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana dan tidak bisa diselesaikan melalui dialog,” tandasnya.*