Hidayatullah.com– Setelah resmi ditetapkan menjadi calon wakil presiden oleh KPU, KH Ma’ruf Amin resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hari ini, Sabtu (22/09/2018) dalam rapat pleno di aula PBNU lantai 8, Jakarta.
Ia harus mengundurkan diri karena aturan dalam AD/ART PBNU.
“Terhitung mulai hari ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Rais ‘Aam. Untuk selanjutnya, tugas-tugas Rais Aam akan dilaksanakan oleh Wakil Rais ‘Aam, Yang Mulia Al-Mukarram KH Miftahul Akhyar, sebagaimana diatur oleh AD/ART,” ujarnya.
Namun begitu, ia menyatakan, dimana pun dan sampai kapan pun dirinya adalah kader NU. Menjadi (calon) wakil presiden, kata dia, merupakan jalur perjuangan baru untuk kemaslahatan yang lebih luas.
“Artinya saya melakukan hijrah dari aktivitas saya di jalur kultural melalui Nahdlatul Ulama bahkan juga Majelis UIama, sekarang akan memasuki jalur struktural, kalau terpilih,” ucapnya.
Ia mohon doa restu, dukungan dan sekaligus pamit.
Setelah melepas jabatannya sebagai Rais ‘Aam, rapat pleno PBNU menetapkan Kiai Ma’ruf sebagai Mustasyar PBNU.
Saat hidayatullah.com tanya, apakah ketika kampanye nanti Kiai Ma’ruf tidak boleh membawa-bawa nama PBNU? Ketua PBNU Robikin Emhas belum bisa menjawabnya.
“Udah, sementara terkait dengan ini saja. Terima kasih. Yang itu ada penjelasan lagi setelah rapat.”* Andi