Hidayatullah.com– Keputusan Hakim Tunggal Sidang Praperadilan di PN Klas I-A Jayapura antara Pemohon PT Sumber Makmur Jayapura (PT SMJP) melawan termohon 1 Pomdam XVII/Cenderawasih dan termohon 2 Satpol PP Jayapura pada Jumat (21/09/2018) lalu dinilai janggal.
Pomdam XVII/Cenderawasih digugat oleh PT SMJP sebagai pihak yang disebut dirugikan lantaran Pomdam XVII/Cenderawasih menahan dua kontainer berisi 1.200 kardus atau 9.700 liter miras berbagai jenis diduga ilegal di Pelabuhan Jayapura beberapa waktu lalu.
Putusan sidang PN tersebut menyatakan, perbuatan Pomdam XVII/Cenderawasih adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar HAM, serta menolak ganti kerugian yang diajukan oleh Pemohon. Kemudian PN memerintahkan Satpol PP Jayapura untuk segera mengembalikan barang milik Pemohon serta memerintahkan kepada Pomdam XVII/Cenderawasih dan Satpol PP Jayapura untuk membayar biaya perkara.
Baca: TNI AD Sita Miras diduga Ilegal, Malah Diputus Langgar HAM
Ketua Gerakan Nasional Antimiras (Genam) Fahira Idris menyatakan, putusan hakim tunggal tersebut preseden buruk bagi penegakan Perda Antimiras Provinsi Papua, juga bagi upaya bangsa ini, khususnya semua elemen di tanah Papua, yang sudah berkomitmen melawan produksi, distribusi, dan konsumsi semua jenis miras termasuk yang tradisional.
Fahira mengungkapkan, selain Aceh, Provinsi Papua adalah satu-satunya daerah yang mempunyai Perda yang melarang total miras yaitu Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Perda ini, jelasnya, berlaku di semua kabupaten/kota/distrik yang ada di provinsi ini. Bahkan komitmen semua pemangku kepentingan di Papua untuk menegakkan Perda Antimiras ini diwujudkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas Pelarangan Miras yang ditandatangani pada 30 Maret 2016.
Baca: Fahira: Mau Tunggu Sampai Berapa Orang Tewas karena Miras?
Jika judul perdanya pelarangan produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol, lanjut Fahira, jangankan miras yang ilegal, miras yang legal saja menjadi barang yang dilarang masuk, diedarkan, apalagi dikonsumsi di Papua.
Jadi, tegas Fahira, kesimpulan putusan hakim ini sangat janggal.
“Jangankan miras pabrikan, Perda Miras Papua ini bahkan melarang tegas setiap orang, kelompok orang, atau badan hukum perdata memproduksi minuman beralkohol yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan/atau bahan alami serta memproduksi minuman beralkohol dengan cara racikan atau oplosan, termasuk di dalamnya miras tradisional.
Makanya, harus didalami apa pertimbangan hakim memenangkan perusahaan pemilik miras ini,” tegas Fahira di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com, Senin (24/09/2018).*