Hidayatullah.com– Menjelang akhir masa kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), KontraS mengingatkan bahwa elemen hak asasi manusia (HAM) bukanlah ide yang “mengawang-awang”.
Hukum HAM internasional, kata Koordinator KontraS, Yati Adriyani, menetapkan kewajiban yang harus dihormati oleh negara.
Dengan menjadi pihak dalam perjanjian internasional, pemerintah wajib -di bawah hukum internasional- untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM.
Kewajiban untuk menghormati, terang Yati, artinya negara harus menahan diri untuk tidak mencampuri atau membatasi pemenuhan HAM.
Kewajiban untuk melindungi mengharuskan negara untuk melindungi individu dan kelompok terhadap pelanggaran HAM. Sementara kewajiban untuk memenuhi, masih kata Yati, berarti negara harus mengambil tindakan positif untuk memfasilitasi kenikmatan HAM.
“Salah satu alasan utama yang menjadi penyebab atas kondisi di atas di antaranya adalah rendahnya perhatian pemerintah untuk agenda-agenda HAM, atau dengan kata lain, HAM belum menjadi agenda prioritas pemerintah,” terangnya dalam konferensi pers di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Agenda-agenda HAM, menurut KontraS, kalah prioritas dibandingkan obsesi pemerintah untuk mengenjot pembangunan infrastruktur.
Baca: KontraS: Tak Satupun Komitmen HAM Jokowi Dipenuhi Secara Penuh
Selain itu, tambahnya, politik kompromi Jokowi untuk menjaga stabilitas politik dan kekuasaan pemerintah serta pembagian kekuasaan (sharing power) antara Jokowi dengan figur dan faksi-faksi yang memiliki catatan buruk dan tidak punya keberpihakan atas agenda HAM, menyebabkan pemerintah tersandera untuk mewujudkan janji-janji dan komitmen HAM pemerintah.
“Posisi pemerintahan Jokowi ‘terdelegitimasi’ untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran HAM berat masa lalu. Karena politik kompromi yang dilakukan Jokowi secara langsung sebetulnya sudah membuat langkah mundur dalam penanganan hak asasi manusia,” kata Yati.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Baca: 20 Tahun Reformasi, Pusdikham Uhamka Soroti Penanganan Kasus HAM
Lebih jauh, tambahnya, pendekatan politik populis yang dimainkan pemerintah, berdampak pada keengganan pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan HAM dalam isu-isu yang mendapatkan penolakan publik atau rentan digunakan lawan politik untuk menjatuhkan citra pemerintah.* Andi